Notification

×

Iklan

Iklan

Duga Tanda Tangannya Dipalsukan, Mantan Sekdes Jurit Baru Lapor Polisi

Saturday, October 17, 2020 | October 17, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T16:57:30Z

Foto: Idris, Mantan Sekdes Jurit Baru

Lombok Timur, Selaparangnews.com – Mantan Seketaris Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur bernama Idris terpaksa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan dugaan kasus pemalsuan tanda tangannya oleh salah satu oknum perangkat desa setempat dalam proyek pembangunan talud jalan di salah satu dusun yang ada di desa itu.

Saat ditemui  media ini, Idris mengaku  bahwa dirinya memasukkan laporan ke Mapolres Lombok Timur pada hari Senin 12 Oktber 2020 dengan dugaaan kasus pemalsuan tanda tangan oleh salah satu oknum perangkat desanya. “Yang saya  laporkan  di laporan itu ialah Kaur Keuangan inisial UBI,” Ungkapnya, Rabu, 14/10/2020.

Namun demikian, lanjut Idris, sebenarnya ada empat orang yang tanda tangan dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) proyek pembangunan talud jalan, tempat di mana tanda tangannya diduga dipalsukan oleh oknum perangkat desa itu, di antaranya ialah dirinya sendiri selaku Sekdes yang melakukan verifikasi, pelaksana  kegiatan, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara dan Kepala Desa selaku penanggung jawab.

Meskipun yang dilaporkan hanyalah Kaur Keuangan, namun dalam surat laporannya itu, sambung Idris, Ia meminta supaya kepolisian juga memeriksa semua orang yang tanda tangan dalam surat tersebut. "Tapi saya minta supaya semuanya diperiksa" kata dia.

Idris menjelaskan, dugaan pemalsuan tanda tangannya itu terungkap setelah warga Desa Jurit Baru melapor ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur  terkait adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan talud jalan di dusun Bolen, Desa Jurit Baru. Sehingga, dirinya selaku Sekdes pada saat itu juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Makanya saya tahu tanda tangan itu setelah dipanggil kejaksaan, baru saya telusuri ke Inspektorat”  jelasnya.

Kata Idris, proyek pembangunan talud jalan dusun Bolen itu dikerjakan pada tahun 2019 lalu, di mana dirinya masih menjabat sebagai Sekdes Jurit Baru dan berhenti pada bulan Desember 2019. Sementara pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Negeri ialah baru-baru ini, setelah dia pensiun atau tidak lagi menjabat sebagai Sekdes.

Adapun poin yang dipermasalahakn oleh Idris ialah, adanya perbedaan jumlah anggaran di dalam SPP proyek itu. Menurutnya, SPP yang ditanda tangani nominalnya Rp. 94 juta sekian, namun yang dilhat di Kejaksaan dan Inspektorat ialah Rp. 84 juta sekian, ada selisih Rp. 10 juta.

Katanya hal itu sempat ditanyakan langsung ke Kaur Keuangan tersebut, tapi, sambung Idris, Kaur itu menjawab bahwa telah terjadi perubahan dalam SPP proyek itu. Dan yang cukup disayangkan oleh Idris ialah tidak adanya pemberitahuan kepadanya terkait perubahan aggaran itu.

"Saya tanya sama dia, saya kan tidak tahu ada perubahan, kenapa ada tanda tangan saya, dia diam saja, nah itulah persoalannya" jelas Idiris.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, AKP. Daniel P. Simangunsong saat dikonfirmasi Via Whatsap pada hari yang sama membenarkan laporan tersebut dan mengatakan bahwa laporan itu sedang didalami.

“Benar, sudah saya terima, sedang kami dalami laporannya” balas Daniel singkat. (yns)

 

×
Berita Terbaru Update