![]() |
Proses penahanan dua orang tersangka kasus sumur bor Suela oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela.
Empat orang tersebut masing-masing inisial DS, ABS, Mr.M, dan AST yang terdiri dari PPK, Penyedia, Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 11 Juni 2025 kemarin.
Empat orang itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp1.051.471.400 berdasarkan hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tertanggal 14 Mei 2025.
Dari empat tersangka itu, dua di antaranya yaitu DS dan ABS langsung ditahan usai diperiksa sebagai saksi di hari yang sama.
Hal itu diungkapkan Plh. Kasi Intel Kejari Lotim Ida Bagus Putu Swadharma, S.H., M.H., Katanya, Jaksa baru menahan dua orang tersangka karena dua lainnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Kenapa baru dua tersangka yang ditahan, karena yang dua itu tidak hadir memenuhi panggilan," ujarnya dikonfirmasi Via WhatsApp. Jum'at, (13/06/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap dua orang tersebut, dan juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan tersangka lainnya yaitu ditahan dan dititipkan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya, nanti kalau sudah menghadiri panggilan maka tentu akan ditahan juga," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa jika dua orang tersebut tetap enggan menghadiri panggilan Jaksa.
proyek pembangunan sumur bor yang kemudian menjerat empat orang tersebut merupakan proyek yang bersumber dari APBN melalui DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp 1 miliar. (Yns)