![]() |
| Lalu Bayan Purwadi, Sekretaris Dikbud Lombok Timur (Ist) |
SELAPARANGNEWS.COM - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi angkat bicara terkait simpang siur informasi kewajiban pengembalian gaji bagi guru PPPK Paruh Waktu yang telah menerima tunjangan sertifikasi. Lalu Bayan menegaskan bahwa pemerintah daerah sejauh ini masih berkomitmen penuh untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Untuk sementara kita tetap mengacu pada surat Menteri Pendidikan Nomor 6 tahun 2026 yang merujuk pada surat keputusan Men-PAN RB Nomor 16 tahun 2026," jelasnya menjawab SELAPARANGNEWS Minggu kemarin, 26 April 2026.
Regulasi tersebut, kata dia, secara eksplisit mengatur tentang kebijakan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran honorarium bagi guru PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya dasar hukum tersebut, penggunaan dana BOS untuk menggaji guru PPPK Paruh Waktu masih dinilai sah sesuai dengan koridor aturan yang berlaku hingga akhir tahun 2026 ini.
Namun untuk tahun anggaran 2027, pihaknya masih menunggu keputusan final dari Kementerian Pendidikan terkait skema penggajian yang akan diterapkan, apakah akan menggunakan sistem berbagi beban (sharing) antara APBD dan pusat, atau sepenuhnya bersumber dari dana APBD.
Lalu Bayan tidak memberikan tanggapan tegas terkait adanya oknum kepala dan bendahara sekolah yang meminta guru mengembalikan gaji yang sudah mereka terima. "Kita masih tetap mengacu pada regulasi yang ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah guru mengaku kerap ditagih dan disindir oleh kepala dan bendahara sekolah untuk segera mengembalikan gaji yang sudah mereka terima. Tindakan kepala dan bendahara tersebut membuat para guru tersebut resah dan merasa terganggu secara psikis.
Ketua Forum PPPK PW Lombok Timur, Bambang Sakra membenarkan adanya isu yang meresahkan anggotanya tersebut, namun Ia tak paham darimana regulasi yang meminta pengembalian itu berasal, tidak ada informasi resmi dari pemerintah, juga di tempatnya di kecamatan Sakra tidak ada yang membahas masalah itu.
Bambang menyarankan agar Kepala Sekolah dan Bendahara tidak asal bicara atau sekadar mengikuti isu di media sosial yang bisa menimbulkan keresahan di antara para guru. "Kepala sekolah yang meminta pengembalian harus koordinasi dulu dengan Kepala UPTD atau langsung ke Dinas. Jangan melontarkan sesuatu yang membuat guru takut hanya karena dengar-dengar dari sosmed," tegasnya. (Yns)
