![]() |
| Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemimpin Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 |
SELAPARANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur menetapkan hasil Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Rekapitulasi tersebut mencatat jumlah pemilih di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 1.050.507 orang.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Lombok Timur, jumlah tersebut terdiri dari 511.096 pemilih laki-laki dan 539.411 pemilih perempuan yang tersebar di 254 desa/kelurahan pada 21 kecamatan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lombok Timur, Suriadi menjelaskan, proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 tersebut, tercatat adanya 16.285 pemilih baru, sebanyak 10.965 pemilih tidak memenuhi syarat, serta 10.332 data pemilih yang dilakukan perbaikan.
"Jumlah pemilih pada PDPB Triwulan II Tahun 2026 sebelumnya tercatat sebanyak 1.045.187 pemilih. Dengan demikian, terdapat perubahan sebanyak 5.320 pemilih pada rekapitulasi Triwulan III Tahun 2026," jelasnya.
Secara rinci, Suriadi menyebutkan bahwa Kecamatan Selong tercatat memiliki jumlah pemilih terbesar dengan 71.987 pemilih, terdiri dari 35.085 laki-laki dan 36.902 perempuan. Selanjutnya Kecamatan Masbagik sebanyak 87.477 pemilih, Pringgabaya 84.929 pemilih, Sikur 64.486 pemilih, Terara 60.583 pemilih, dan Wanasaba 56.263 pemilih.
Sementara itu, jumlah pemilih di Kecamatan Labuhan Haji tercatat sebanyak 51.058 orang, Sukamulia 28.501 orang, Suralaga 50.127 orang, Jerowaru 49.727 orang, Keruak 45.498 orang, Sakra 49.606 orang, Sakra Barat 45.200 orang, Sakra Timur 40.248 orang, Montong Gading 38.675 orang, Aikmel 54.990 orang, Lenek 35.763 orang, Pringgasela 51.044 orang, Sambelia 29.285 orang, Sembalun 18.488 orang, dan Suela 36.572 orang.
KPU Lombok Timur menegaskan pemutakhiran PDPB merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Data tersebut akan terus diperbarui berdasarkan perubahan kondisi pemilih, termasuk adanya pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, maupun perbaikan elemen data pemilih.
"Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU secara berkala guna memastikan tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (Yns)
