![]() |
| Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan pasangan yang diduga melakukan perselingkuhan |
SELAPARANGNEWS.COM – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengingatkan para pejabat agar tidak gegabah menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya berdasarkan laporan dugaan pelanggaran moral, termasuk perselingkuhan. Ia menegaskan, setiap laporan harus diverifikasi dan didukung bukti yang jelas sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa H. Iron saat memberikan amanat dalam acara pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pendopo Bupati Lombok Timur, Senin malam (19/10/2026).
Dalam arahannya, H. Iron menekankan bahwa pejabat yang memiliki kewenangan dalam urusan kepegawaian harus berhati-hati sebelum mengusulkan pemberhentian pegawai. Menurutnya, keputusan pemecatan tidak boleh hanya didasarkan pada tuduhan atau laporan yang belum diperiksa kebenarannya.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, mempertimbangkan fakta, prosedur, serta dampak keputusan terhadap pegawai dan keluarganya.
“Gampang kita pecat orang, Pak, tetapi kita juga harus punya hati nurani,” tegas H. Iron dalam amanatnya.
Bupati secara khusus menyinggung laporan dugaan perselingkuhan yang dapat berujung pada tuntutan pemberian sanksi terhadap pegawai.
Ia mengingatkan agar pejabat tidak langsung mengambil keputusan hanya karena adanya pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran. Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu bagaimana persoalan tersebut terjadi, apa bukti yang dimiliki, dan apakah laporan itu benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
H. Iron juga menyoroti kemungkinan adanya laporan atau ancaman yang digunakan untuk menekan seseorang. Karena itu, proses pemeriksaan harus dilakukan secara cermat agar keputusan yang diambil tidak justru merugikan pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
“Bagaimana pembuktiannya?” ujar H. Iron saat menekankan pentingnya bukti dalam menangani laporan dugaan pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut bukan berarti pemerintah membenarkan pegawai yang melakukan kesalahan. Sebaliknya, pelanggaran tetap harus ditindak apabila terbukti, tetapi melalui proses pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini artinya kita tidak membela orang yang salah, tetapi proses, proses itu harus jelas. Jangan di kita juga membuat dosa atas apa yang menjadi kewenangan kita,” katanya.
Selain menyoroti dugaan pelanggaran moral, H. Iron mengingatkan bahwa keputusan pemberhentian pegawai dapat berdampak besar terhadap kehidupan keluarga.
Ia mencontohkan seorang pegawai yang memiliki istri sebagai ibu rumah tangga dan dua orang anak. Menurutnya, kondisi keluarga tersebut patut menjadi salah satu pertimbangan kemanusiaan ketika pejabat mengevaluasi persoalan kepegawaian.
Bupati meminta agar pejabat terkait tidak terburu-buru mengambil keputusan, melainkan melakukan verifikasi ulang dan memastikan seluruh persoalan ditangani secara objektif.
Namun, pertimbangan kemanusiaan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan penegakan aturan. Pegawai yang terbukti melanggar ketentuan tetap dapat dikenai sanksi sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, H. Iron turut mengingatkan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala sekolah, dan pejabat yang memiliki staf agar menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara konsisten.
Menurutnya, pimpinan tidak cukup hanya menerima laporan ketika muncul persoalan. Mereka juga harus memberikan arahan, nasihat, dan teguran apabila terdapat pegawai yang menunjukkan perilaku atau kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia meminta agar apel pagi dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyampaikan arahan dan mengingatkan pegawai mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Melalui amanat tersebut, Bupati berharap penanganan persoalan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dapat dilakukan secara tegas, objektif, dan manusiawi. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang jelas, sehingga penegakan disiplin tidak berubah menjadi keputusan yang tergesa-gesa atau merugikan pihak tertentu. (Yns)
