![]() |
| Judul Tulisan dan Penulisnya |
Penulis: Hizbul Wathoni
OPINI - Pesta demokrasi desa mungkin selesai dalam sehari. Tanggung jawab melayani masyarakat berlangsung sepanjang waktu. Setelah pemenang ditetapkan, warga tetap membutuhkan pelayanan administrasi, bantuan yang tepat sasaran, kepastian hukum, dan ruang untuk menyampaikan keluhan.
Di sinilah kedewasaan demokrasi diuji. Bukan pada besarnya kemenangan, melainkan pada kesanggupan pemerintah melayani seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik.
Desa bukan milik pemenang. Desa adalah rumah bersama bagi seluruh warga.
Thomas Lickona (1997) menekankan pentingnya rasa hormat dan tanggung jawab dalam pendidikan karakter. Nilai ini relevan bagi aparatur desa. Masyarakat belajar tentang keadilan bukan hanya dari pidato, melainkan dari cara mereka diperlakukan ketika mengurus administrasi, memperoleh informasi bantuan, atau menyampaikan keluhan.
Pelayanan yang baik bukan sekadar menyelesaikan berkas. Ia juga harus menghadirkan rasa dihargai, didengar, dan diperlakukan secara manusiawi. Sebab, urusan yang tampak sederhana bagi aparatur bisa menentukan pendidikan anak atau kebutuhan hidup sebuah keluarga.
Dalam konteks ini, EDUKASI menjadi prinsip pelayanan: Empati, Dedikasi, Unggul dalam pelayanan, Keterbukaan, Akuntabilitas, Sinergi, dan Integritas. Pemerintahan desa harus terus belajar memperbaiki diri, bukan sekadar merasa telah bekerja.
Persoalan netralitas menjadi semakin penting ketika pemilihan kepala desa berlangsung. Hak politik merupakan hak warga. Namun, kewajiban jabatan harus dipisahkan dari kepentingan pribadi. Aparatur tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan kelompok tertentu atau mempersulit warga yang berbeda pilihan.
Max Weber (1864-1920) dikenal sebagai Bapak Sosiologi Modern melalui konsep birokrasi rasional-legal menekankan pentingnya administrasi yang bekerja berdasarkan aturan, bukan hubungan pribadi. Prinsip ini menegaskan bahwa pelayanan desa harus berpijak pada prosedur, bukan kedekatan politik.
NETRAL berarti Netral dalam pelayanan, Etis dalam tindakan, Tegas pada aturan, Responsif terhadap kebutuhan, Adil dalam perlakuan, dan Loyal pada kepentingan publik.
Netralitas bukan berarti aparatur kehilangan hak pribadi. Netralitas berarti jabatan tidak boleh menjadi alat kepentingan politik.
Persoalan berikutnya adalah ketepatan data bantuan pemerintah. Di balik setiap nama terdapat keluarga dengan kebutuhan yang berbeda. Data yang tidak akurat dapat membuat keluarga yang membutuhkan terlewat, sementara bantuan yang salah sasaran mengurangi keadilan distribusi.
Michael Lipsky (1980) Akademisi dan Pakar Administrasi Publik Amerika, melalui konsep _street-level bureaucracy,_ menjelaskan besarnya peran petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik. Kedekatan aparatur desa dengan warga semestinya menjadi kekuatan untuk memverifikasi data, mengenali perubahan kondisi keluarga, dan memastikan pelayanan sesuai kebutuhan.
Bantuan pemerintah bukan hadiah politik. Bantuan adalah hak yang harus disalurkan berdasarkan kriteria, data terverifikasi, dan ketentuan yang berlaku.
Prinsip ADIL berarti Akurat dalam data, Demokratis dalam proses, Inklusif dalam pelayanan, dan Layak dipertanggungjawabkan.
Dinamika politik juga kerap memunculkan persoalan pergantian perangkat desa setelah kepala desa terpilih.
Jabatan tidak boleh dijadikan hadiah bagi pendukung atau alat membalas pihak yang berbeda pilihan. Pergantian kepala desa tidak dengan sendirinya membenarkan pemberhentian perangkat desa karena perbedaan politik. Sebaliknya, evaluasi kinerja tetap harus dilakukan secara objektif.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengikuti ketentuan hukum, bukan sentimen kemenangan atau kekalahan.
Pergantian kekuasaan tidak boleh berarti pergantian standar keadilan.
Hari berganti, bulan berlalu, tahun bertambah. Pelayanan semestinya semakin baik, bukan terus terganggu oleh tarik-menarik kepentingan. Kepala desa yang terpilih bertanggung jawab memimpin seluruh warga, termasuk mereka yang tidak memilihnya. Perangkat desa wajib bekerja profesional. Masyarakat berhak menyampaikan kritik tanpa takut kehilangan akses pelayanan.
Desa harus menjadi ruang bersama untuk menyampaikan keluhan, memperjuangkan keadilan, dan membangun kesejahteraan. Petani, nelayan, pelaku UMKM, pemuda, perempuan, keluarga miskin, dan kelompok rentan harus memperoleh kesempatan yang adil untuk didengar.
DESA dapat dimaknai sebagai Demokratis dalam keputusan, Empatik dalam pelayanan, Sinergis dalam pembangunan, dan Akuntabel dalam penggunaan kewenangan.
Pemerintahan desa yang baik tidak hanya mengurus administrasi. Ia membuka peluang ekonomi, memperkuat pendapatan keluarga, dan menjaga keberlanjutan pendidikan anak. Kemajuan harus dirasakan masyarakat, bukan sekadar tercatat dalam laporan.
Integritas aparatur terlihat ketika tidak ada sorotan, ketika keluhan datang berulang kali, dan ketika kepentingan pribadi harus dikesampingkan. Pemimpin yang bijaksana tetap mendengar kritik. Aparatur yang profesional tetap melayani warga yang berbeda pilihan.
Cita-cita pembangunan desa bukan sekadar kemenangan politik, melainkan kehidupan yang adil, tenteram, makmur, dan berkeadaban sebuah ikhtiar menuju _baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Demokrasi memberi kita hak untuk memilih. Keadilan mengajarkan kita untuk tidak membeda-bedakan. Pengabdian membuktikan bahwa setelah pemilihan selesai, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi yang utama. [ ]
