Notification

×

Iklan

Iklan

HMI-PMII Datangi Dinsos: Pengadaan Sembako Program BPNT di Lotim, Diduga Syarat Terjadi Praktek Monopoli

Thursday, June 4, 2020 | June 04, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T18:45:08Z
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial di Kabupaten Lombok Timur diduga terjadi peraktik monopoli pengadaan barang secara Terstruktur, Masif dan Sistematis (TMS).

Lombok Timur, SelaparangNews.Com - Dua organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur (Lotim) menggedor Dinas Sosial (Dinsos) Lotim, dalam keterangan Pers Ketua Umum HMI Cabang Lotim dan Ketua Umum PMII Cabang Lotim menyampaikan dugaan telah terjadi praktik monopoli pengadaan sembako program BPNT Kementerian Sosial seperti beras, telur ayam, kacang-kacangan dan daging ayam potong yang disebar ke masing-masing agen diseluruh Kabupaten Lombok Timur tersebut berdasarkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta di lapangan.
“Sangat terlihat jelas adanya dugaan praktik monopoli seperti pengadaan beras di monopoli oleh UD. S yang mensuplai 16 Kecamatan, sisanya 6 kecamatan oleh Bulog. Begitu pula pensuplai daging ayam potong dikuasai oleh beberapa orang dan pengadaan kacang-kacangan dikuasai oleh tiga penyuplai diantaranya oknum Kepala Desa dan kerabat oknum Kabid Dinas terkait,” beber Ketua Umum Organisasi Mahasiswa Islam tersebut, Kamis (04/06/2020).
Mereka sangat menyayangkan adanya dugaan rekomendasi tertulis dari Kadis Sosial Lombok Timur yang menunjuk supplier, padahal hal tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Intruksi Presiden, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Pedoman Umum dan Juklak Juknis Penyaluran BPNT tersebut. Lanjut dua pimpinan organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti terkait penunjukan agen BPNT juga terjadi kekeliruan, karena pada dasarnya yang menunjuk agen e-warong adalah BRI bukan Dinas Sosial, jadi ketika para agen nakal, secara otomatis pihak BRI yang bisa mencabut izinnya. Jadi Tidak benar jika karena alasan tidak mempercayai agen menjadi alasan menunjuk segelintir orang menjadi penyuplai sembako.
Lebih jauh, dua pimpinan organisasi mahasiswa Islam terbesar tersebut mengungkapkan fakta dilapangan bahwa agen atau e-warong hanya sekedar tempat menampung sembako-sembako yang sudah di order, jika tidak mau menerima maka izin yang akan dicabut. Jika mengacu pada Pedoman Umum Penyaluran BPNT dan Permensos No. 20 Tahun 2019 tentang penyaluran BPNT, sangat tegas menyatakan bahwa para Agen dapat berkerjasama dengan UKM, Koperasi, pedagang Kelontongan, dan Pasar Tradisional setempat, hal ini dimaksudkan untuk memberdayakan pedagang dan pengusaha kecil setempat, bukan di kapling-kapling oleh segelintir orang, karena hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.
Masih menurut mereka, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan aturan menerima dana sebesar 200.000 rupiah per bulannya untuk di belanjakan di e-warong atau agen, tidak boleh dibelenggu untuk berbelanja sembako, yang penting tidak keluar dari 4 unsur item sembako yaitu unsur karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral, artinya masing masing KPM dan masing-masing desa atau kecamatan memiliki kebutuhan yang berbeda beda, kalau yang ada sekarang seluruh KPM di Lotim menerima paket yang sama, dimana dalam paket tersebut Pengadaan Beras nilainya 100.000, dari Rp. 200.000 dari dana BPNT yang diterima oleh KPM.
“Terjadinya praktek monopoli ini patut di duga erat kaitannya dengan intervensi dari Pemerintah Daerah hususnya Dinas Sosial, Kecamatan dan TKSK yang dilakukan secara Terstruktur, Masif dan Sistematik, karena Program BPNT ini dibawah tanggungjawab TKSK".
Kami sangat menyayangkan praktek-praktek seperti ini, jadi jangan salahkan orang berpersepsi ada apa Pemerintah Daerah pasang badan membela oknum-oknum pengusaha supplier sembako BPNT kalau tidak ada apa-apanya?,” tegasnya.
Mereka juga menduga oknum dinas membeking kuat salah satu pengusaha beras UD.S yang berinisal LS, dan publik sudah tau praktik-praktik monopoli tersebut.
Mereka berharap kepada Bupati Lombok Timur untuk mengevaluasi ini dan dikembalikan sesuai dengan aturan yang ada, karena semenjak pemerintah daerah Lombok Timur di pimpin oleh Bapak Sukiman Azmy, dugaan praktek monopoli ini terjadi, pada pemerintahan sebelumnya tidak pernah terdengar hal-hal seperti ini.
“Kami juga berharap kepada Kadinsos Provinsi NTB, Kementerian Sosial RI untuk mengatensi permasalahan ini, karena hanya di Lombok Timur praktek seperti ini,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial H. Ahmat saat dimintai keterangan kepada media ini mengatakan tidak mau memberikan klarifikasi lebih jauh.
“Saya tidak mau menanggapi lebih jauh, mengenai presslist yang tersebar, karena akan berbuntut panjang, saat ini saya ada di Pringgabaya sedang ada kegiatan,” jawabnya ringkas.(SN)
×
Berita Terbaru Update