Notification

×

Iklan

Iklan

LBH Indonesia Peduli Soroti Banyak Terjadi Dugaan Praktik Monopoli Diprogram BPNT

Monday, June 8, 2020 | June 08, 2020 WIB Last Updated 2021-04-23T18:26:47Z

Foto: Direktur LBH Indonesia Peduli, DR. Irpan Suriadiata, S.Hi,.MH

Mataram, SelaparangNews.com, - Program Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), yakni salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dibawah pengelolaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dalam bentuk uang tunai. Konsep penyaluran bansos BPNT, langsung melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk menghindari Penyalahgunaan oleh orang lain, LBH Indonesia Peduli meminta para penerima manfaat harus memegang sendiri KKS (ATM) dan buku rekening. Apabila diduga dikuasi orang lain, segera buat pengaduan ke Kantor LBH Indonesia Peduli di Graha MCI.

Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Beberapa hal yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 atau juga disebut sebagai UU Antimonopoli antara lain:
  1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya. (pasal 4 sampai pasal 16 UU No.5 Tahun 1999),
  2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya. (pasal 17 sampai pasal 24 UU No 5 Tahun 1999), dan 
  3. Penyalahgunaan posisi dominan. Posisi dominan yang dimaksud adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999.

Direktur LBH Indonesia Peduli, Dr. Irfan Suriadiata, SHI,. MH. Mengatakan jika kartu keluarga sejahtera (KKS) dikuasai orang lain bisa termasuk tindak pidana.

"Iya itu bisa dikenakan tindak pidana praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat itu," ungkapnya.

Lebih lanjutnya lagi, ia menjelaskan bahwa tidak boleh ada orang, kelompok, atau badan usaha untuk memaksakan belanja di warung tertentu apalagi sampai KKS dipegang oleh orang lain atau pemilik warung.

"Penggunaan bantuan itu harus sesuai aturan dan tidak boleh ada orang atau badan hukum yang memaksakan penerima bantuan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, apalagi memaksakan untuk belanja hanya ke toko tertentu." Terangnya.

"Itu kan memonopoli supaya orang hanya bisa belanja ke dia, sehingga orang lain yang tidak memegang kartu itu tidak akan kebagian belanja dari penerima bantuan itu. Bisa masuk tindak pidana" lanjutnya.

Jika ada ditemukan ada orang lain yang memegang KKS dan memaksakan belanja di Toko Tersebut bisa dilaporkan ke LBH Indonesia Peduli.

"Kami LBH Indonesia Peduli sudah membuka posko pengaduan di Gedung Graha MCI jln. Gora 1 No.99-NU, Selagalas, Kota Mataram bisa juga melalui online di www.Indonesiasociety.lawyer " tutupnya. (SN)
×
Berita Terbaru Update