Notification

×

Iklan

Iklan

Tahun ini, Bapenda Lotim Targetkan 300 Juta Retribusi Parkir Pasar

Thursday, August 6, 2020 | August 06, 2020 WIB Last Updated 2021-04-15T10:36:39Z

Muhammad Azlan, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur 

Lombok Timur, Selaparangnews.com – Lahan parkir yang ada di wilayah Lombok Timur sudah terkelola dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada, untuk itulah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim setiap tahun ditargetkan mengenai pendapatan retribusi parkir yang ada di pasar, “Tahun ini kami ditargetkan 300 juta,” terang Muhammad Azlan, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur. Rabu, (05/08/2020).

Pemungutan parkir dilakukan oleh Bapenda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha umum ,yang kemudian dirubah dengan Perda Nomor 01 Tahun 2018 tetang batasan jarak pemungutan parkir oleh Bapenda di pasar.

“Sudah jelas, radius kami 400 meter dari lokasi pasar tersebut adalah hak milik Bapenda,” ucap Azlan. Menurutnya landasan yang digunakan oleh Bapenda tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188.45/344/PPKA/2014 tentang penunjukan kepala pasar sebagai pengelola parkir di lingkungan pasar.

Selain itu, ia menjelaskan segala bentuk retribusi yang dipungut oleh Bapenda melalui kepala pasar harus dijalankan sesuai dengan skema dan regulasi yang sudah tertuang dalam aturan tersebut.

“Mulai dari retribusi parkir, toko, pedagang, lapak dan apaun bentuk bangunan jasa umum yang ada diradius 400 meter tersebut meruapakan hak pungut dari Bapenda,” jelas Azlan.

Beberapa hari yang lalu pihak Bapenda Lotim sudah sepakat dengan Dishub Lotim mengenai hak kelola dari lahan parkir yang ada di wilayah Lotim. Inti dari pertemuan tersebut adalah kesepahaman bersama antara Dishub dan Bapenda agar semua pendapatan retribusi harus masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD), jelasnya.

Sedangkan dari Dishub landasan yang digunakan adalah Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang reteribusi parkir yang ada ditepi jalan umum dan parkir retribusi tempat khusus. “Artinya semua tempat parkir yang ada diluar pasar itu adalah hak dari Dishub,” sambungnya.

Target dari Dishub Lotim untuk pemungutan retribusi parkir tepi jalan tahun 2020 yaitu 125 juta dan untuk retribusi parkir tempat khusus 200 juta. Di Bapenda sendiri Azlan menyebutkan jika target tahun ini untuk retribusi parkir pasar berjumlah 300 juta dan sudah tercapai 39,81 persen sampai dengan saat ini.

Sistem kontrol yang digunakan oleh Bapenda Lotim untuk menganalisa pendapatan dari suatu retribusi parkir pasar yakni dengan melakukan Uji petik terlebih dahulu. “Uji petik itu kami lakukan untuk mengukur jumlah pendapatan dari retribusi parkir di pasar,” sebut Azlan. Dengan mengukur intensitas kendaraan yang keluar masuk menjadi hal utama untuk menentukan target.

Adapun terkait dengan tarif pemungutan parkir untuk kendaraan baik roda dua ataupun roda empat menurut Azlan telah diatur juga dalam Perda tersebut, akan tetapi ia melihat saat sekarang ini orang yang membayar parkir terkadang tidak mempunyai uang yang pas sesuai dengan tariff yang tertara dalam Perda.

“Tarif parkir di Perda itu antara lima ratus rupiah sampai dengan seribu rupiah saja, tapi terkadang orang kesulitan mencari nominal tersebut karena mayoritas uang yang dibawa bernominal dua ribu,” sebutnya.

Senada dengan hal itu, Lalu Martayadi selaku Kepala Pasar Keruak membenarkan jika hak dari pengelolaan lahan parkir tidak semua yang ada dibadan jalan milik Dishub, ia membenarkan jika radius 400 meter tersebut sudah direalisasikan dengan baik di pasar keruak.

“Radius yang 400 meter itu kami kelola dengan baik dan tetap diawasi oleh Bapenda selama ini,” jelas Martayadi. (SN-06)


×
Berita Terbaru Update