Notification

×

Iklan

Iklan

PT Penyalur TKW Yang Disiksa, Hilang Atau Disembunyikan ?

Friday, September 11, 2020 | September 11, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:43:38Z
Foto: ilustrasi perdagangan manusia (sumber buruhmigran.or id)

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Masih ingat dengan Jamilah, Warga Lombok Timur, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau yang lebih dikenal dengan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke Negara Arab Saudi.

Walapun sudah berdamai dengan pihak sponsor/tekong dan pihak PJTKI pada 8 September 2020, menjadi sebuah misteri akan keberadaan P3MI/PJTKI yang memberangkatkan Jamilah.

Tim SN mencoba menelusuri jejak P3MI/PJTKI tersebut dengan mengubungi pihak terkait. Sare'ah selaku sponsor/tekong yang memberangkatkan Jamilah menuturkan jika P3MI/PJTKI yang memberangkatkan Jamilah bernama PT Hassindo Karya Niaga.

"Nama PT itu Hassindo Karya Niaga," kata Sare'ah ketika dikonfirmasi (7/9) oleh wartawan SN melalui jaringan telepon. Jum'at, 11/9/2020.

Sare'ah mengakui, jika pada waktu dikonfirmasi ia bersama dengan salah satu pihak dari PT Hassindo. Namun, ia tidak menjelaskan siapa dan dari mana orang tersebut.

Pada (8/9) pihak yang berkaitan dengan Jamilah berdatangan secara serempak untuk memediasi antara Jamilah, Sponsor dan pihak P3MI/PJTKI agar bisa berdamai. Turut hadir pemerintah yang menjadi saksi damai, hari itu, seperti halnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mataram.

Setelah berdamai, apakah seluruh episode penyiksaan Jamilah berakhir walaupun pihak PJTKI akan mengganti seluruh kerugian Jamilah?.

Tentu tidak, karena legalitas dari PT Hassindo Karya Niaga untuk memberangkatkan PMI ke Negara Timur Tengah, tidak jelas.

Hasil penelusuran SN, di website resmi BP2MI, pada nomor urut 50, tertera nama PT. Hassindo Karya Niaga, sebagai Perusahaan yang dicabut izinnya untuk penempatan PMI, dengan SK Pencabutan nomor 65 Tahun 2020, tertanggal 14 Februari 2020

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Timur Tengah. Termasuk Arab Saudi, dilarang.

Artinya, sejak tahun 2015 pemerintah Indonesia telah melarang PMI yang bekerja pada perorangan, ke 19 Negara yang di sebutkan dalam lampiran tersebut. Yakni Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libiya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.

Sistem pembukaan bagi PMI yang ingin bekerja ke Negara Timur Tengah pada tahun 2018 lalu sudah di uji coba, dengan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel. Yaitu penempatan PMI bukan pada perorangan, tapi syarikah atau kelompok dari agen yang membutuhkan pekerja di Negara terkait.

Meskipun begitu, Permenaker Nomor 260 Tahun 2015 tetap berjalan sampai dengan saat ini. Sistem SPSK tersebut, hanyalah uji coba terhadap metode pembukaan pekerja ke Negara Timur Tengah.

Hal ini berkaitan dengan legalitas pemberangkatan PMI ke Negara Timur Tengah termasuk Arab Saudi oleh PT. Hassindo Karya Niaga.

Pada (8/9) Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) Moh. Hirsan mengatakan jika PT. Hassindo Karya Niaga tidak mempunyai kantor cabang di Nusa Tenggara Barat, terlebih lagi di Lombok Timur

"PT. Hassindo Karya Niaga tidak punya kantor cabang di NTB," jawab Hirsan melalui WhatsApp ketika di tanya mengenai lokasi PT. Hassindo.

Dengan demikian, seharusnya PT Hassindo tersebut tidak bisa merekrut PMI dari Lombok Timur, karena tidak mempunyai kantor cabang. Hirsan juga menegaskan jika P3MI/PJTKI tidak mempunyai kantor cabang, maka otomatis tidak bisa merekrut PMI.

"Jelas tidak bisa," jawab Hirsan singkat.

Menurutnya, pembukaan Negara Arab Saudi yang ia ketahui hanya menggunakan metode SPSK.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB H. Muhammadun juga menuturkan jika PT. Hassindo Karya Niaga tidak terdaftar di APJATI.

"Tidak ada nama PT itu di kami," ujar Muhammadun. Untuk itulah, ia meminta jika ada PT yang memberangkatkan PMI secara ilegal, itu adalah bentuk perdagangan manusia (human trafficking). Secara tegas, ia meminta jika ada PT yang bermain, harus di usut sampai tuntas.

"Hal ini harus di usut tuntas sampai ke akar-akarnya, agar tidak ada lagi perdagangan manusia," tegas Muhammadun.

Merujuk pada hal itu, tim SN kembali mendatangi sponsor/tekong Jamilah yakni Sare'ah pada (10/9), yang sebelumnya tidak dapat ditemui karena ia tidak berada di kediamannya.

Akan tetapi, ketika ditanyakan terkait dengan keberadaan PT Hassindo Karya Niaga tersebut, Sare'ah menjawab bahwasanya ia tidak tahu kondisi PT tersebut sampai dengan saat ini.

"Saya sudah berhenti dari PT itu sejak satu tahun yang lalu, dan sekarang tidak tahu lagi tentang PT Hassindo," katanya saat dimintai keterangannya tentang PT Hassindo Karya Niaga.

Menurut Sare'ah sendiri, dirinya sudah tidak ada lagi hubungan dengan pihak PT Hassindo. "Untuk saat ini saya fokus bekerja di PT. Pancamanah Utama, dan sudah tidak ada kaitan lagi dengan PT. Hassindo itu," ulasnya.

Jamilah sendiri, saat ditemui di rumahnya pada (10/9) mengakui jika dokumen perjalanannya ke Arab Saudi sudah dibawa oleh pihak PT. Hassindo Karya Niaga.

"Paspor saya dan berkas lainnya sudah dibawa oleh sponsor untuk kemudian diserahkan ke PT," jelas Jamilah sambil berbaring di tempat tidurnya.

Masih menjadi misteri, Jamilah mengatakan ia berangkat secara resmi, begitu pula hal senada di lontarkan oleh sponsor/tekong dari Jamilah yakni Sare'ah.

Jika dilihat aturan dan sistem yang ada. Kelegalan PMI yang bekerja ke Timur Tengah belum ada sampai dengan saat ini, hanya melalui sistem SPSK yang noatebenenya hanya metode percobaan.

Sampai berita ini dimuat, pihak PT. Hassindo Karya Niaga, belum bisa di hubungi, karena keberadaannya yang tidak jelas. (SN-06)
×
Berita Terbaru Update