Notification

×

Iklan

Iklan

Sumber Mata Air Petani Dibeton, Warga Aik Lisung Datangi Kantor Dewan Lotim

Thursday, November 12, 2020 | November 12, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T15:54:44Z

Foto: Puluhan warga dari Dusun Aik Lisung, Desa Kembang Kerang, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur mendatangi kantor DPRD Lotim untuk melakukan mediasi terkait dengan penutupan sumber mata air timba jaya oleh pemilik lahan


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Sumber mata air timba jaya yang menghidupi sawah milik petani di Dusun Aik Lisung, Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur saat ini telah dibeton oleh pemilik lahan. Dengan sikap pemilik lahan yang demikian, puluhan warga Aik Lisung mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim untuk melakukan mediasi dengan pemilik lahan.

Pada mediasi tersebut, ikut dihadiri oleh jajaran dari Komisi I DPRD Lotim yakni Ketua Komisi Muallani, Wakil Komisi Saifurruhaidi, Sekretaris Komisi Rufnih, Perwakilan dari Badan Pertananah Nasional (BPN) Lotim Edy BL, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim Lalu Mustiarep, Camat Wanasaba Yusri, Kepala Desa Kembang Kerang H. M. Zainul  Arifin, Kepala Wilayah Aik Lisung Abdul Mu'in, beberapa petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, serta puluahan warga dari Dusun Aik Lisung.

Kawil Aik Lisung Abdul Mu'in menyebut aspirasi masyarakat Dusun Aik Lisung sudah berlangsung berbulan-bulan sejak, mediasi tahap pertama dulunya pada bulan Juli 2020. Namun masyarakat masih ingin menempuh jalur yang baik, dengan mengedepankan musyawarah.

Ia menjelaskan, bahwasanya rata-rata mata pencaharian masyarakat dari Aik Lisung merupakan petani. Yang kebutuhan airnya, sangat diperlukan dalam kapasitas banyak.

Oleh sebab itulah, lanjutnya, saat ini sumber mata air tersebut telah di beton oleh Haji Muksan. Yang dinilai olehnya sangat merugikan masyarakat Dusun Aik Lisung yang notabenenya sebagai petani.

"Warga kami sangat dirugikan, karena dari tiga mata air itu hanya satu yang disisakan dan dua di tutup," protesnya. Kamis, 12/11/2020.

Yang lebih mengherankan lagi, kata Mu'in pemilik lahan (Haji Muksan) selalu berkelit dengan mengatakan tidak pernah menutup sumber mata air. Tapi faktanya berbeda, di lokasi mata air tersebut, yang dua dari tiga sumbernya telah di beton oleh pemilik lahan.

Pada dasarnya, ia menambahkan, dua sumber mata air itulah yang menjadi penghidupan masyarakat sekitar Aik Lisung untuk memenuhi kebutuhan air di sawahnya. Sebab, jika hanya untuk memenuhi kebutuhan air minum maka menurutnya sudah mencukupi.

"Sebenarnya yang dua sumber di tutup itulah yang besar mata airnya, yang pada dasarnya dipakai oleh warga Aik Lisung untuk memenuhi kebutuhan air di sawahnya," tandasnya.

Ia sendiri meminta agar Pemerintah Daerah mempecepat penyelesaian sengketa sumber mata air itu. Pasalnya, kalau dibiarkan terus-menerus maka petani akan merugi yang diakibatkan dari tidak adanya kapasitas air yang besar untuk mengairi sawah para petani Aik Lisung.

"Sampai kapan masyarakat kami menerima keadaan seperti ini, jadi kami minta solusi yang cepat dari Pemerintah. Supaya masyarakat Aik Lisung bisa bertani kembali seperti semula," pintanya.

Bahkan yang lebih miris lagi, menurutnya akan menjadi parah kalau sudah dibiarkan tidak ada kejelasan seperti saat ini, maka akan terjadi konflik sosial di antara masyarakat yang bekerja sebagai petani.

Ia mencontohkan beberapa waktu yang lalu, masyarakat Aik Lisung saking membutuhkan air untuk sawahnya. Akhirnya terpaksa menyedot dari tempat lain, yang menimbulkan konflik antar sesama masyarakat petani lainnya.

Di sisi lain, pemilik lahan tempat sumber mata air Haji Muksan menerangkan jika ia tidak pernah sama sekali menutup sumber mata air yang saat ini diprotes oleh warga Aik Lisung.

"Saya tidak pernah menutup sumber mata air itu, itu bisa dibuktikan dengan pipa yang masih dialiri air dari sumber mata air tersebut," pungkasnya.

Ia menjelaskan jika sumber mata air tersebut, berada di Dusun yang berbeda. Tentunya menurut Muksan, yang pertama harus berhak menikmati air bersih tersebut ialah masyarakat di Dusun sekitarnya.

Itulah hal yang perlu di fahami kata Muksan, mengingat bukan hanya masyarakat Aik Lisung yang ingin menikmati air bersih itu. Namun masyarakat di sekitar Dusunnya juga berhak menikmati air tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Aset BPKAD Lotim Lalu Mustiarep yang hadir pada mediasi itu, mengatakan sumber mata air timba jaya tersebut saat ini masih ditinjau tentang ketetapan statusnya.

"Mediasi pertama yang dulu pada bulan Juli 2020, kami telah meninjau mengenai status dari tanah itu. Yang sampai dengan saat ini peninjauan masih berlangsung," ucapnya.

Tentu hal itu bukan tanpa alasan ia lakukan, namun pada persoalan seperti ini memang menurutnya harus mengedepankan musyawarah. Karena faktanya mayoritas persoalan seperti ini banyak terjadi, karena pihak pemilik sering mengklaim tanah yang awalnya merupakan milik bersama, menjadi milik pribadi.

Ia mengatakan sampai dengan saat ini, tanah itu sudah menjadi status kepemilikan dari pemilik lahan yakni Haji Muksan. Itu dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah yang Haji Muksan miliki.

Adapun, lanjutnya, untuk mengalihkan tanah tersebut menjadi tanah ulayat (tanah milik bersama), itu perlu proses pengkajian yang mendalan. Agar tidak ada masyarakat yang dirugikan nantinya dengan status tanah ulayat tersebut.

Oleh sebab itulah, dirinya dari awal mediasi telah mempunyai kesepakatan dengan pihak yang terlibat supaya tidak mengganggu sumber mata air Timba Jaya itu, sebelum mempunyai ketetapan status yang jelas.

"Ksepakatan awal dulu pada mediasi pertama, yakni lokasi sumber mata air itu jangan di apa-apakan sebelum menghasilkan ketetapan status yang jelas," ujarnya.

Sebagai penengah dalam persoalan sumber mata air timba jaya, Ketua Komisi I DPRD Lotim Muallani menghimbau kepada semua masyarakat yang hadir proses audiensi itu, agar tidak mengutak-atik lokasi sumber mata air.

Mengingat, ia menuturkan belum adanya ketetapan status terkait dengan sumber mata air timba jaya. Untuk itulah, ia menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas, hingga mencapai ketetapan status dari lokasi sumber mata air.

"Kesimpulannya kita kembali pada kesepakatan awal, yakni untuk tidak menggangung areal sekitar sumber mata air timba jaya, sampai dengan ditetapkan statusnya nanti," tuturnya. (fgr)

×
Berita Terbaru Update