![]() |
H. Jumadil, Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur (Foto: Dok. Selaparangnews.com) |
SELAPARANGNEWS.COM - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, H. Jumadil selaku manajer Biaya Operasional Sekolah (BOS) mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Sekolah di tingkat SD untuk membeli buku Anti Korupsi bagi siswa.
Hal itu diungkapkan Jumadil Senin kemarin, (11/08/2025) saat dikonfirmasi terkait pemanggilan 21 Ketua KKKS oleh Kejaksaan dalam proses penyelidikan Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku di tiap-tiap satuan pendidikan SD tahun anggaran 2021 hingga 2025 yang bersumber dari APBN.
"Kami tidak pernah merekomendasikan Sekolah untuk membeli buku itu (anti korupsi -red)," tegas Jumadil menjawab Selaparangnews.com, saat ditanya apakah pembelian buku anti korupsi juga masuk dalam masalah yang tengah diusut Jaksa.
Secara umum, Jumadil mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kasus tersebut. Namun ia masih melihat perkembangan kasus itu untuk bisa mengambil langkah selanjutnya.
"Nanti kita lihat perkembangannya, apakah nanti kita perlu meminta bantuan hukum atau tidak, di PGRI kan ada, di KORPRI juga ada," imbuhnya.
Jumadil tak menampik adanya dugaan permainan oknum dalam proses pengadaan buku tersebut, termasuk oknum-oknum pencatut nama kepala daerah untuk mendapatkan proyek di Sekolah.
Karena itu, pihaknya membuat regulasi yang lebih ketat dan tegas bahwa setiap pembelian apapun di sekolah harus dilakukan lewat Aplikasi SIPLAH.
"Saya tahu itu karena saya juga kan pernah jadi kepala sekolah," imbuhnya.
Jumadil mengatakan bahwa Ia selalu mengimbau jajarannya di bawah untuk tetap tegak lurus dengan aturan dalam bekerja agar perjalanan hidup dan karirnya aman. Pasalnya, kata dia, ketika sudah berurusan dengan masalah hukum, maka prosesnya akan lama, dan sudah pasti mengganggu aktivitas mereka sehari-hari.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku pendidikan SD tahun 2021-2025 yang bersumber dari APBN.
21 Ketua KKKS di Kabupaten Lombok Timur dijadwalkan memenuhi panggilan Kejaksaan untuk proses konfirmasi awal. "Hanya pemanggilan saja untuk konfirmasi, belum meminta keterangan," jawab Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim Ugik Ramantyo dikonfirmasi terpisah.
Karena masih tahap penyelidikan awal, Kasi Intel belum bisa memberikan informasi lebih jauh terhadap kasus tersebut, termasuk harga dan jenis masing-masing buku yang tengah diselidiki.
Berdasarkan penelusuran media ini, beberapa buku yang pernah dibeli Sekolah untuk siswa SD di Lombok Timur yaitu buku Kisi-Kisi Menghadapi Ujian, Buku Kegiatan Bulan Ramadhan dan terakhir yang diketahui penulis ialah buku Anti Korupsi. (Yns)