Lalu. Mohamad Rasyidi, SH., Kasi Intel Kejari Lombok Timur |
Melalui siaran tertulis, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu. Mohamad Rasyidi, SH., menjelaskan, berdasarkan hasil audit tersebut diketahui bahwa kasus kredit fiktif yang diajukan oleh salah satu Bendahara UPT Dikbud di Lombok Timur itu telah merugikan negara sebesar Rp. 1.005.835.500.
"Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menerima Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus terkait Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengajuan dan Pemberian Kredit oleh BPR tahun 2020/2021," jelasnya. Kamis, 13/01/2022.
Dengan diterimanya hasil audit dari Inspektorat itu, lanjutnya, Kejari Lotim akan segera menetapkan tersangkanya dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan tersangka tersebut untuk diperiksa.
"Tersangkanya sudah ada, nanti bakal diumumkan saat ditetapkan," pungkasnya saat dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, seraya menyebutkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus tersebut ialah lebih dari satu orang. (Yns)