Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Kredit Fiktif BPR Aikmel Rugikan Negara 1 M Lebih, Kejari: Tersangka Lebih dari Satu Orang

Thursday, January 13, 2022 | January 13, 2022 WIB Last Updated 2022-01-13T08:29:08Z

Lalu. Mohamad Rasyidi, SH., Kasi Intel Kejari Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lombok Timur terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kasus kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel pada tahun 2020-2021 secara resmi telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur, pada Kamis, 13 Januari 2022.


Melalui siaran tertulis, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu. Mohamad Rasyidi, SH., menjelaskan, berdasarkan hasil audit tersebut diketahui bahwa kasus kredit fiktif yang diajukan oleh salah satu Bendahara UPT Dikbud di Lombok Timur itu telah merugikan negara sebesar Rp. 1.005.835.500.


"Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menerima Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus terkait Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengajuan dan Pemberian Kredit oleh BPR  tahun 2020/2021," jelasnya. Kamis, 13/01/2022.


Dengan diterimanya hasil audit dari Inspektorat itu, lanjutnya, Kejari Lotim akan segera menetapkan tersangkanya dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan tersangka tersebut untuk diperiksa.


"Tersangkanya sudah ada, nanti bakal diumumkan saat ditetapkan," pungkasnya saat dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, seraya menyebutkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus tersebut ialah lebih dari satu orang. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update