Notification

×

Iklan

Iklan

Dihapus Pemerintah Pusat, Ratusan Ribu Data Pemegang KIS PBI di Lotim Divalidasi Ulang

Thursday, February 3, 2022 | February 03, 2022 WIB Last Updated 2022-02-03T16:01:09Z

H. Sahid Ramdani, S. Kep., Ners., M. Kes, Kasi Pembiayaan Kesehatan pada Bidang SDK dan Litbangkes Dinas Kesehatan Lombok Timur 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Ratusan ribu pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Pusat yang ada di Kabupaten Lombok Timur tengah divalidasi ulang oleh Pemerintah Daerah pasca kepesertaannya dihapus oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan pada Bidang SDK dan Litbangkes Dinas Kesehatan Lombok Timur H. Sahid Ramdani, S. Kep., Ners., M. Kes., menyebutkan bahwa jumlah peserta penerima KIS PBI yang dihapus oleh pemerintah pusat cukup banyak yakni 183 000 peserta.


Adapun alasan pengurangan itu, lanjutnya, lantaran adanya persoalan pada Administrasi Kependudukan dari para penerima tersebut, seperti data Ganda, NIK (Nomor Induk Kependudukan) belum online, belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan lain sebagainya.


"Jadi memang ini kebijakan Kementerian Sosial untuk menyisir semua data itu, sehingga yang akan dibayarkan hanyalah yang betul-betul valid datanya," kata H. Sahid Ramdani saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. Kamis, 03/02/2022.


Dari hasil penyisiran Kementerian Sosial itulah, kata dia, diketahui bahwa ada sekitar 183 ribuan penerima KIS PBI Pusat di Lotim yang tidak valid datanya. 


Akibatnya, lanjut H. Sahid, kuota peserta yang ditanggung Pusat mengalami penurunan yang cukup signifikan dari kuota sebesar 867 ribu  menjadi 748 ribu peserta.


Karena itu, kata dia Pemerintah Kabupaten tengah menggalakkan gerakan Verifikasi dan Validasi ulang terhadap peserta yang dihapus itu. 


"Validasi ini dilakukan secara massif, akhir bulan Februari ini semuanya harus klir," ungkapnya. 


Selain adanya pengurangan dari Pemerintah Pusat, peserta JKN yang ditanggung Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Timur sendiri juga ada yang dihapus. 


Untuk peserta yang ditanggung Pemerintah Provinsi, lanjutnya, ada sekitar 19 ribuan peserta yang dihapus lantaran kurangnya anggaran. 


Namun demikian, kata H. Sahid, terhadap peserta yang tidak lagi ditanggung oleh pemerintah provinsi itu akan didorong masuk ke PBI Pusat yang dianggarkan melalui APBN. 


Sementara peserta yang ditanggung oleh Lombok Timur sendiri ada sekitar 3 ribuan peserta yang dikurangi. Alasan  pengurangan itu beragam, mulai dari meninggal dunia, hingga pindah domisili.


Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H.M. Juaini Taufik juga pernah menyampaikan bahwa pemutakhiran data terpadu yang dilakukan Kementerian Sosial menyebabkan jumlah peserta BPJS atau JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah pusat berkurang. Dari sebelumnya 867 ribu pada tahun 2021 lalu menjadi 748.427 pada tahun 2022 ini.


Karena itu, kata Taofik, Pemerintah Daerah akan berupaya melakukan gerakan massif sepanjang Februari mendatang agar seluruh masyarakat Lombok Timur memiliki  identitas yang tersedia secara daring. 


Langkah tersebut, ungkap Sekda, sebagai upaya mengembalikan bantuan iuran bagi warga yang memang pantas mendapatkannya. Karena itu dukungan Pemerintah Desa dan Kelurahan sangat dibutuhkan untuk suksesnya kegiatan tersebut. Demikian pula masyarakat demi mendapatkan data akurat.


Sementara itu terkait jaminan persalinan (Jampersal) bagi warga yang tidak menjadi peserta BPJS, Sekda memastikan tidak akan ada penolakan. 


"Akan ada skema pembayaran yang diatur Pemda. Sementara menunggu petunjuk teknis (Juknis) yang belum keluar pembayaran akan ditanggung Pemda" tegasnya.


Sekda Juaini juga mengingatkan kepada masyarakat yang sudah mampu untuk meneruskan kepesertaan melalui BPJS mandiri, sedangkan yang tidak mampu untuk sementara, sebelum kembali mendapatkan bantuan iuran, dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan pemerintah desa. 


Di sisi ini, ia mengingatkan agar pemerintah desa selektif mengeluarkan SKTM hanya bagi warga yang benar-benar tidak mampu. Pemerintah Desa juga diharapkan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update