![]() |
Hearing Nasabah BRI Selong dengan Komisi III DPRD Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Sejumlah Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selong, Kabupaten Lombok Timur ramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Lombok Timur untuk menyampaikan keluhan terkait sejumlah persoalan yang mereka hadapi. Senin, (25/08/2025)
Beberapa persoalan yang muncul dalam hearing tersebut di antaranya adalah adanya lelang secara sepihak yang dilakukan oleh Pihak Bank BRI Selong, padahal nasabah masih memiliki kesanggupan untuk melakukan pelunasan.
Nasabah lainnya menyampaikan keluhan bahwa Saldo orang tuanya sebanyak Rp. 167 Juta tiba-tiba hilang. Setelah dikonfirmasi ke pihak Bank ternyata Saldo tersebut ditransfer lewat Aplikasi BRImo, padahal Aplikasi BRImo orang tuanya sudah dinonaktifkan secara permanen ke Bank.
Tapi ternyata, yang dilakukan pihak Bank hanya menghapus aplikasi tersebut, yang sebenarnya hal itu bisa dilakukan di rumah tanpa harus ke Bank.
Kedatangan sejumlah Nasabah bersama masing-masing kuasa hukumnya tersebut diterima oleh Sekretaris dan Anggota Komisi III yang membidangi masalah keuangan dan lembaga perbankan. Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut sejumlah perwakilan dari Bank BRI Selong, Perwakilan dari OJK NTB dan juga perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Terkait kasus lelang agunan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak Bank, hal itu dijelaskan oleh salah satu nasabah asal Selong Sultini. Ia membeberkan bagaimana aset miliknya yang dijadikan jaminan di BRI Selong ternyata dilelang secara sepihak oleh pihak Bank tanpa ada upaya komunikasi dengannya.
Surat Peringatan (SP) tunggakan pun tidak langsung diberikan kepadanya, melainkan dititip ke anak kecil yang sedang bermain di depan rumahnya, dan juga pernah cuma dilempar begitu saja ke dalam rumahnya. Menurutnya, perilaku pihak Bank seperti itu cacat prosedur, sehingga ia merasa bahwa dirinya tidak pernah menerima surat peringatan telat bayar dari Bank.
Berdasarkan rentetan persoalan yang dihadapi itu, Ia menduga adanya permainan terstruktur dan sistematis yang dilakukan pihak Bank, dalam upaya menguasai asetnya yang dijadikan agunan. Pasalnya, kata dia, hanya dalam waktu 9 hari setelah lelang dilakukan, kepemilikan aset tersebut sudah terdaftar atas nama orang lain.
Padahal menurut dia, balik nama aset itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, dan pemiliknya yang sekarang itu harus bertemu dengan pemilik sebelumnya. Tapi, kata dia, sampai sekarang dia tidak pernah melihat siapapun ke rumah yang dijadikan agunan tersebut.
"Jadi saya tahu kalau jaminan itu dilelang ketika saya pergi ke Bank untuk menyetor angsuran, kok petugas itu bilang kalau saya sudah tidak punya hubungan lagi, dan ternyata aset saya sudah dilelang dan sudah atas nama orang lain," jelasnya kepada wartawan ditemui usai hearing.
Yang mengherankan, kata Sultini, ternyata proses lelang sudah lama dilakukan dan dirinya selama itu juga masih tetap membayar angsuran. Kecurigaan Sultini akan adanya persekongkolan jahat untuk menguasai asetnya itu semakin nampak tatkala Ia menemukan data bahwa asetnya itu dilelang kembali oleh pihak Bank, padahal sebelumnya sudah dilelang dan sudah ada pemenang. "Ini kan aneh, sudah dilelang dan ada pemenang, kok dilelang lagi," katanya.
Aset yang dijadikan jaminan oleh Sultini itu adalah sertifikat rumah BTN di Seputaran Lendang Bedurik yang saat dilelang itu NJOPnya sekitar Rp. 250 juta sementara cicilannya yang masih terhutang di Bank tinggal Rp. 48 juta dari pokok pinjaman sebesar Rp. 100 juta.
Ia tak habis pikir dengan tindakan Bank itu, dirinya merasa seperti dirampok secara terang-terangan. Ia mengaku sampai kapan pun tidak akan ridho, dan meminta supaya asetnya tersebut segera dipulihkan atas nama dirinya.
Keanehan serupa disampaikan oleh Nasabah lainnya, di mana agunannya dilelang dengan nilai yang tiga kali lebih rendah dari NJOP. Dan yang paling tidak masuk akal adalah, saudara dari nasabah tersebut ingin mengikuti lelang dengan harapan dapat membantu mengembalikan aset saudaranya, ternyata ditolak oleh pihak BRI. "Kan aneh, saudara nasabah ingin ikut lelang tapi ditolak, ada apa ini," ketusnya.
Sementara itu, Perwakilan Bank BRI Selong yang hadir di hearing tersebut enggan menjawab upaya konfirmasi yang disampaikan wartawan saat dilakukan doorstop interview usai mengikuti hearing. Wartawan sempat mengikuti, namun Ia segera menuruni tangga sambil mengangkat telepon.
Sebelumnya, ketika proses hearing berjalan, pihak Bank selalu menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan itu sudah sesuai dengan aturan lembaga perbankan. Tapi ketika salah satu kuasa hukum mempertanyakan aturan mana yang dimaksudkan, pihak Bank hanya diam sembari scroll Gadget.
Adapun hasil hearing bersama Komisi III itu mendapatkan kesepakatan untuk dilakukan mediasi kembali, di mana mediasi itu rencananya akan dilaksanakan pada Senin pekan depan dj Kantor DPRD Lombok Timur.
Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Timur Farouk Bawazier yang memimpin jalannya hearing menekankan supaya mediasi itu diawasi ketat oleh pihak OJK sampai ada solusi yang adil bagi semua pihak.
Kalaupun nanti menemukan jalan buntu, maka Komisi III menyerahkan masalah itu ke Penasehat Hukum masing-masing Nasabah untuk menempuh jalur hukum seperti yang sempat disampaikan oleh salah satu kuasa hukum nasabah tersebut.
"Jadi kami merekomendasikan supaya dimediasi dulu untuk menemukan solusi dan kami minta OJK hadir. kalau nanti tidak ada solusi, maka kami serahkan sepenuhnya kepada para kuasa hukum untuk menempuh jalur yang semestinya," singkat Farouk Bawazier. (Yns)