Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Kadus Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Lombok Timur Berhasil Ditangkap Polisi

Minggu, 24 Agustus 2025 | Agustus 24, 2025 WIB Last Updated 2025-08-24T14:16:11Z

Polisi berhasil menangkap Oknum Kadus yang menjadi Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di bawah umur

SELAPARANGNEWS.COM - Satuan Reskrim Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang buronan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Pelaku berinisial N alias Baqiya, warga Dusun Praida Timur, Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga, ditangkap pada Sabtu (23/08/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Dusun Sukabumi, Desa Dames, Kecamatan Suralaga.


Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP. Nikolas Osman membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pelaku sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir. 

“Pelaku sempat melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum. Setelah kembali ke kampung halamannya, tim langsung melakukan upaya penangkapan,” ungkapnya lewat siaran tertulis. Senin, (24/08/2025). 

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban setelah beredarnya video tidak senonoh yang melibatkan korban dan pelaku di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berinisial S (15), seorang pelajar asal Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji.

Pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali di dua lokasi berbeda, yakni sebuah kebun di Kelurahan Ijo Balit, Kecamatan Labuhan Haji, dan sebuah kamar kos bernama “Kos Bunga” di Lingkungan Lendang Beduri, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.

Perbuatan itu terjadi sejak Desember 2022 hingga Desember 2024. Pelaku merayu korban dengan janji akan dinikahi serta memberikan imbalan berupa uang dan produk perawatan kulit (skincare).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ialah 1 kaos lengan panjang, 1 jilbab, 1 celana panjang

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, serta pemeriksaan psikologis. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan akan melakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update