Notification

×

Iklan

Iklan

Zona Integritas: Mental, Kehendak dan Tindakan

Kamis, 02 Oktober 2025 | Oktober 02, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T08:07:13Z


Penulis: Dr. Retno Sirnopati (Komisioner KPU Kabupaten Lombok Timur)


OPINI - Permenpan RB no 90 tahun 2021 sebagaimana telah di ubah dengan Permenpan RB no 5 tahun 2024, adalah bukti keinginan baik pemerintah mengelola seluruh sumberdaya birokrasi dan SDM yang dimiliki untuk menghasilkan pelayanan prima dan pemanfaatan sumber daya secara efisien demi kesejahteraan rakyat. 


Sebuah niat dan keinginan mulia. Namun sejujurnya merupakan agenda yang sangat serius dan "berat". Tapi patut didukung-demi rakyat. "Zona integritas" sebuah terma di dalam rumpun isu perubahan. Menarik isu ini digaungkan menggalang opini publik mendorong lembaga-lembaga negara (KPU) untuk secepatnya menjadi kebijakan (tindakan). 


Zona integritas sebuah proposisi dari institusi negara. Ketika pernyataan itu disampaikan pejabat negara dalam hal ini kementerian PAN RB tentu tujuannya membangun sistem kolektif di seluruh kementerian dan lembaga negara. Skalanya luas dan besar. Indonesia memiliki ratusan mungkin juga ribuan lembaga formal negara. Semuanya menjadi objek regulasi Permenpan RB no 5/2024 tersebut.


Pertanyaannya, apakah cukup hanya dengan regulasi dapat merubah kultur kolektif birokrasi yang sudah mendarah daging selama hampir se-abad? Jika pertanyaan itu diajukan ke saya (penulis), jawaban saya tidak cukup. Permen dan regulasi lain-apapun bentuknya tidak akan pernah mampu merubah atau menghasilkan out put sebagaimana harapan pembentuk regulasi tersebut.


Apa Agumentasi Logisnya? 


Zona integritas itu bukan sekedar proposisi kosong. Ia sebuah pernyataan serius dari organisasi negara. Ia merupakan konsep psikologis dan kultur yang butuh mental, kehendak dan tindakan. Dan untuk mencapai itu, pendekatan regulasi tidak akan pernah sampai. Integritas itu isu moral. Itu konsep abstrak-psikologis dan pendekatannya harus berbasis ke dalam. Artinya mental perubahan yang direncanakan kementerian PAN RB adalah perubahan radikal. Karena yang di tuju adalah mental individu birokrasi dalam ribuan lembaga agar menjadi tindakan kolektif.


Untuk sampai pada perubahan mindset, perilaku, kebiasaan dan tindakan kolektif aparatur sipil negara tidak cukup dengan regulasi. Kita butuh peta jalan, metode, dan nilai-nilai yang akan digunakan dalam membangun mental, kehendak dan tindakan. 


Sebaik apapun ide, gagasan, konsep yang ditawarkan jika ia hanya selesai hanya sebagai ide, tapi tidak selesai menjadi sebuah tindakan atau perilaku maka tidak akan berarti apapun atau sama nilainya dengan nol. Artinya gagasan yang tersusun dalam narasi regulasi itu hanya sebatas pemanis kata-kata dalam naskah regulasi. Ia secara tidak langsung telah menciptakan kontradiksi internal dan bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran sebagai basis moral. 


Pada prinsipnya gerakan zona integritas memerlukan perangkat teoritik dan nilai-nilai yang akan dijadikan basis penerapannya. Butuh konsep epistemologi sebagai fondasi membangun zona integritas. Dalam karya intelektual Husni Muadz, Phd, Anatomi Sistem Sosial Rekonstruksi Normalitas Relasi Intersubjektivitas-Rekognitif dengan Pendekatan Sistem, memberikan penjelasan bahwa integritas adalah identifikasi dari moral setiap individu yang ada dalam organisasi. 


Sikap moral individu adalah nilai-nilai yang digunakan individu-individu yang saling berhubungan dengan pola-pola tertentu yang bersifat tetap, tidak berubah dan berlangsung secara terus menerus. Konsistensi nilai dalam tindakan itulah yang kemudian melahirkan output integritas dan menimbulkan kepercayaan, kebaikan dan kebenaran.


Dari Individu Menuju Kelembagaan


Isu integritas bukan isu ringan dan biasa. Ia merupakan karakter yang melekat pada setiap individu. Sebab manusia diciptakan cendrung pada kebenaran (Al-Hanif) dan kehendak bebas (free will). Pada momen kehendak bebas itu pilihan manusia menjadi krusial. Apakah akan memilih menjadi baik atau sebaliknya. Karena manusia tidak pernah final dalam tujuan namun terus berproses "menjadi". Dengan demikian apapun yang menjadi isu kehidupan ketika manusia (individu) menjadi subjek-nya maka berpotensi terealisasi. Pun sebaliknya juga berpeluang tidak terwujud. 


Demikian pada isu integritas sebagai sebuah orientasi kelembagaan, tentu nilai-nilai pendukung integritas harus menjadi pilihan tindakan setiap individu penyelenggara negara pada institusi di mana isu (integritas) digaungkan dan direncanakan. 


Persoalannya kemudian nilai apa saja menjadi konstrain dari isu integritas tersebut. Karena pada organisasi sistem sosial yang hidup adalah nilai-nilai yang dikonservasi yang akan menciptakan identitas sosial. Sebagai contoh: jika nilai-nilai ketidak jujuran, anti pati, gosip, saling curiga, mencuri, menipu, tidak transparan dan contoh negatif lainnya yang terpelihara dalam sistem organisasi tersebut maka identitas organisasi yang terbentuk dan muncul di tengah masyarakat adalah identitas lembaga korup, pembohong, aparatur negara maling, sarang penjahat, bahkan masyarakat akan berusaha men-delegitimasi kebijakan lembaga tersebut.


Pada konteks lembaga KPU saat ini sedang melakukan penataan kelembagaan pada isu integritas, tidak cukup hanya dengan mentransformasi semangat regulasi menciptakan zona integritas. KPU secara keseluruhan (kultur dan tradisi) adalah medan zona integritas bukan hanya pada manusia yang hidup di dalamnya. Tapi juga soal rutinitas, perilaku dan pengetahuan keseharian seluruh elemen penopang organisasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 


Zona integritas merupakan agenda perubahan kultur dan tradisi serta pengetahuan individu yang menggerakkan roda sebuah organisasi, dan di motori Permenpan RB no 5 tahun 2024, perubahan pertama Permenpan RB no 90 tahun 2021. 


Regulasi itu menurut saya (penulis) sesungguhnya agenda perubahan radikal namun tidak memiliki basis epistemik sehingga terkesan agenda biasa. Sebab peraturan menteri itu mengandung ide besar agenda kebudayaan: merubah pola kebiasaan, perilaku dan pengetahuan penyelenggara negara untuk menghasilkan 'radikal break' meminjam istilah rocky gerung. Dengan demikian perubahan kultur dan tradisi itu kemudian bermetamorfosis menjadi harapan: Kesejahteraan dan kemajuan bangsa.


Akhirnya agenda zona integritas merupakan satu permulaan menata kembali budaya dan kebiasaan manusia dan lingkungan kelembagaan aparatur sipil negara guna menghasilkan perubahan mendasar demi keadaban bangsa Indonesia menjelang 1 abad Republik Indonesia berdiri sebagai sebuah bangsa. [ ]

×
Berita Terbaru Update