Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Pengambilalihan Taman Labuhan Haji: Kadispar Lotim Membela Diri, Sunrise Land Sodorkan Bukti! ‎

Senin, 19 Januari 2026 | Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T10:59:36Z

Taman Labuhan Haji, Dusun Montong Meong, Desa Labuhan Haji, Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Polemik Pengambilalihan Taman Labuhan Haji dari Sunrise Land Lombok oleh Dinas Pariwisata Lombok Timur berbuntut panjang. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Timur, Widayat menegaskan bahwa pengambilalihan pengelolaan destinasi wisata Sunrise Land Lombok (SLL) oleh Pemerintah Daerah merupakan langkah sah secara hukum dan telah diatur secara jelas dalam perjanjian kerja sama sebelumnya.

‎Widayat menanggapi munculnya petisi dan tudingan bahwa pengambilalihan tersebut merupakan bentuk perampasan. Menurutnya, penyampaian pendapat melalui petisi adalah hak setiap warga negara, namun harus dipahami secara utuh dan proporsional.
‎“Petisi itu sah-sah saja, itu hak semua orang. Tapi harus dilihat kedalamannya. Kalau disebut perampasan, itu keliru. Dalam perjanjian sudah jelas, Pemda berhak mengambil alih kapan saja jika dibutuhkan. Itu adalah risiko yang sejak awal disepakati,” tegas Widayat dikutip dari  video yang dishare NusraID di halaman Facebooknya.  Senin, (19/01/2026). 
‎Ia menjelaskan, pengambilalihan tidak bisa disebut merampas karena objek yang dikelola merupakan aset daerah. Dalam klausul perjanjian, Pemda memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan atau mengambil alih pengelolaan apabila diperlukan untuk kepentingan yang lebih besar.
‎“Bukan merampas. Merampas itu kalau barang milik orang lain kita ambil. Ini milik Pemda. Dan dalam perjanjian sudah ditegaskan, kapan pun Pemda membutuhkan, bisa diambil alih,” ujarnya.
‎Menanggapi hal itu, Direktur Sunrise Land Lombok Qori Bayyinayurrosyi dengan tegas membantah klaim tersebut tidak sesuai dengan isi dokumen perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
‎“Dalam dokumen perjanjian tidak ada satu pun klausul yang menyebutkan Pemda bisa memutus kontrak sewaktu-waktu. Justru yang diatur adalah mekanisme perpanjangan kontrak, di mana pihak kedua diberi hak mengajukan perpanjangan 30 hari sebelum kontrak berakhir dan diprioritaskan jika ada pihak lain yang mengajukan kerja sama,” tegasnya.
‎Ia menjelaskan, mekanisme tersebut telah dijalankan oleh SLL dengan mengajukan permohonan perpanjangan kontrak secara resmi kepada Dispar Lombok Timur pada 24 November 2025. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban atau klarifikasi, SLL justru menerima surat pengambilalihan pengelolaan tanpa penjelasan yang transparan.
‎“Tidak ada pemberitahuan penolakan, tidak ada klarifikasi. Yang datang justru surat pengambilalihan,” ujarnya.
‎Terkait klaim bahwa sebelum SLL sudah ada pengelolaan Taman Labuhan Haji, Direktur SLL membantah hal tersebut. Menurutnya, sebelum dikelola SLL, tidak pernah ada konsep maupun manajemen pengembangan destinasi wisata yang terstruktur.
‎“Sebelum SLL, tidak ada pengelolaan dengan konsep pengembangan. Yang ada hanya penugasan penjaga keamanan dan kebersihan. Tidak ada manajemen wisata, tidak ada program, tidak ada branding,” katanya.
‎Ia juga menyoroti pelanggaran prosedur dalam pengakhiran kerja sama. Dalam kontrak, lanjutnya, telah diatur bahwa apabila kontrak tidak dilanjutkan, maka harus dilakukan serah terima secara tertulis antara pihak pertama dan pihak kedua. Namun mekanisme tersebut tidak pernah dilakukan oleh Dispar.
‎“Serah terima tertulis sebagaimana diatur dalam kontrak tidak pernah terjadi antara Dispar dan SLL,” ungkapnya.
‎Selain itu, SLL menilai adanya inkonsistensi pernyataan Dispar terkait pihak yang akan mengelola Taman Labuhan Haji. Pada awalnya, Dispar disebut menyampaikan akan ada investor dari Jakarta, yang menurut SLL jejak digitalnya masih dapat ditelusuri. Namun dalam pernyataan terbaru, Dispar justru menyebut pengelola baru adalah warga lokal dari Sepolong.
‎“Awalnya disebut investor dari Jakarta, sekarang berubah jadi warga Sepolong. Ini menunjukkan narasi yang tidak konsisten,” ujarnya.
‎Direktur SLL juga mengkritik pernyataan Dispar yang menyebut pengelolaan destinasi dilakukan dengan cara “mencoba-coba berbagai konsep”. Menurutnya, pernyataan tersebut justru mencerminkan lemahnya visi pembangunan pariwisata daerah.
‎“Kalau pengembangan pariwisata hanya coba-coba, itu artinya Pemda tidak punya visi dan kapasitas pengembangan yang solid,” tegasnya.
‎Menutup pernyataannya, SLL menantang Dispar Lombok Timur untuk membuka dokumen perencanaan pengelola baru jika benar memiliki konsep yang lebih baik dan tidak terkait kepentingan politik.
‎“Kalau benar pengelola sekarang bukan tim sukses dan memiliki konsep pengembangan yang runut dan bagus, beranikah Dispar menunjukkan dokumen master plan-nya dan mempresentasikannya ke publik?” pungkasnya. (Yns)
×
Berita Terbaru Update