![]() |
| Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama perwakilan salah satu Kades Purna Tugas menunjukkan JHT yang didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan |
SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan apresiasi nyata bagi 87 Kepala Desa (Kades) yang resmi mengakhiri masa jabatannya pada Mei 2026. Selain mendapatkan apresiasi seremonial, para kades purna tugas tersebut dipastikan menerima "pesangon" berupa tambahan Penghasilan Tetap (Siltap) serta kucuran dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin menjelaskan bahwa kebijakan pemberian Siltap tambahan ini berawal dari aspirasi para kepala desa yang memasuki masa purna tugas. Menariknya, para kepala desa tersebut telah melakukan konsultasi ke kementerian untuk memastikan legalitas hak yang mereka ajukan.
"Mereka sudah konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri, dan hasilnya memang boleh mendapatkan pesangon sebatas anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) itu tersedia," ujar Bupati kepada wartawan usai pelantikan 87 PJ Kepala Desa di Pendopo. Rabu, (13/05/2026).
Bupati mengatakan, pihaknya tidak serta merta menyetujui aspirasi para Kades tersebut, melainkan bertanya kepada Bagian Hukum Setda Lotim untuk mengkaji aturan teknisnya sebagai dasar.
"Setelah saya tanyakan di Bagian Hukum ternyata boleh jika ada tanda tangan Bupati, sehingga diputuskan untuk memberikan Siltap sebanyak dua kali saja sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka," jelasnya.
Di saat yang sama, kesejahteraan para kades purna tugas ini semakin diperkuat dengan manfaat jaminan sosial. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhammad Yohan Firmansyah mengungkapkan bahwa total manfaat JHT untuk 87 kepala desa tersebut mencapai lebih dari Rp 844 juta lebih.
Menurut Yohan, para kepala desa ini telah terproteksi dalam empat program perlindungan utama: Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, Hari Tua, dan Pensiun.
"Untuk dana JHT, para kades purna tugas sudah bisa mulai mengambilnya pada bulan Juli mendatang. Sedangkan untuk Jaminan Pensiun, dapat dicairkan ketika mereka sudah mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun," terangnya.
Yohan menyebutkan, hingga April 2026, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur ada di angka 166 ribu.
"Kami telah memproses sekitar 1.200 klaim dengan total kucuran dana mencapai lebih dari Rp. 12 miliar," pungkasnya. (Yns)
