![]() |
| Supriyadi, Kepala ATR/BPN Kabupaten Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Lombok Timur membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan persoalan pada sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu disampaikan Kepala BPN/ATR Kabupaten Lombok Timur, Supriyadi, menyusul adanya informasi mengenai sertifikat PTSL yang diduga tidak sesuai dengan luas maupun lokasi lahan yang sebenarnya.
Bahkan, terdapat warga yang mengaku tidak pernah mendaftarkan bidang tanah tertentu dalam program PTSL, namun justru menerima sertifikat atas lahan tersebut melalui pihak pemerintah desa.
Supriyadi mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa langsung disimpulkan tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap data pertanahan yang ada. Namun, ia mengakui bahwa kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan PTSL tetap terbuka.
"Yang pertama adalah sangat dimungkinkan ada kesalahan, karena istilah faktor manusiawi sangat dimungkinkan," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (29/9).
Menurutnya, PTSL merupakan program yang dilaksanakan secara massal dengan jumlah bidang tanah yang banyak dan waktu pelaksanaan yang relatif singkat. Di sisi lain, jumlah petugas di kantor pertanahan juga terbatas.
"PTSL adalah kegiatan yang massal, harus cepat, jumlahnya banyak, waktunya singkat. Petugas di kantor pertanahan mungkin tidak banyak, tetapi bebannya besar sekali. Kemungkinan untuk keliru itu ada," jelasnya.
Karena itu, Ia meminta masyarakat yang menemukan persoalan pada sertifikat PTSL agar tidak hanya menyampaikan informasi secara umum, tetapi membawa data yang jelas sehingga dapat ditelusuri.
Data tersebut, antara lain identitas pemilik, persoalan yang terjadi serta nomor sertifikat yang dipersoalkan.
"Kalau itu terjadi di sebuah desa, saran kami Kepala Desa bersurat kepada kami. Laporkan masalah apa, nama siapa, sertifikat nomor berapa. Kemudian kami akan kaji dan lakukan langkah-langkah penanganan," jelasnya.
Supriyadi menjelaskan, setelah laporan diterima, pihaknya akan mencocokkan informasi yang disampaikan masyarakat dengan data pertanahan yang tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.
Data tersebut kemudian dianalisis untuk mengetahui duduk persoalan serta kemungkinan langkah penyelesaiannya.
"Kalau sudah diberikan data, nama siapa, sertifikat nomor berapa, kami akan hubungkan dengan data yang ada. Kemudian kami analisa dan harus ditemukan jalan keluar," katanya.
Jika persoalan yang ditemukan cukup banyak dalam satu desa, ia menyarankan agar masyarakat dikoordinasikan oleh pemerintah desa.
Menurutnya, pengaduan secara berkelompok akan lebih efektif dibandingkan masyarakat datang satu per satu ke kantor pertanahan.
"Kalau seandainya banyak, sebaiknya dikoordinasi oleh kepala desa. Misalnya hari ini di dusun A, besok di dusun lain, kita atur," ujarnya.
Langkah tersebut, kata dia, juga untuk menghindari masyarakat harus berulang kali datang ke Kantor Pertanahan sekaligus membantu petugas dalam memilah persoalan berdasarkan lokasi maupun jenis permasalahannya.
Terkait proses PTSL, Supriyadi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berbeda dengan pendaftaran tanah secara sporadik atau individual.
PTSL merupakan program sistematis yang melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah desa, dan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, terdapat prinsip kontradiktur delimitasi, yakni dalam penetapan batas bidang tanah harus ada persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemilik tanah dan pemilik bidang yang berbatasan.
"BPN tidak pernah menentukan batasnya di mana. Merekalah yang menentukan di mana batas itu. BPN hanya membawa tenaga untuk melegalisasi atas titik itu," jelas Supriyadi.
Ia menegaskan, apabila terdapat pengukuran atau penentuan batas tanah tanpa diketahui pihak yang berkepentingan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kalau seandainya ada, itu tidak boleh. Secara ketentuan tidak benar," tegasnya.
Sementara terkait sertifikat yang telah terbit namun kemudian dipersoalkan, Supriyadi mengatakan penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara serta-merta.
Menurutnya, setiap persoalan harus dilihat berdasarkan data dan bukti yang ada. Negara tetap menghormati produk sertifikat yang telah diterbitkan, tetapi masyarakat juga memiliki ruang untuk menguji apabila menemukan dugaan kekeliruan.
"Produk yang ada, itu hanya hakim yang bisa menentukan. Kalau dapat diuji tentang kekurangannya, silakan diuji," katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan pertanahan harus mengutamakan pencarian kebenaran. Setelah fakta mengenai suatu bidang tanah ditemukan, barulah disesuaikan dengan ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku.
"Intinya adalah kebenaran. Sekali lagi, kebenaran itu walaupun tidak ada dokumennya, tetap akan dicarikan jalan keluar oleh negara," pungkasnya. (Yns)
