Notification

×

Iklan

Iklan

BPN Lotim Buka Jalur Penyelesaian Sertifikat PTSL Bermasalah, Warga Diminta Bawa Data

Rabu, 30 September 2026 | September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T01:15:22Z

Supriyadi, Kepala ATR/BPN Kabupaten Lombok Timur 

SELAPARANGNEWS.COM - Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Lombok Timur membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan persoalan pada sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

‎
‎Hal itu disampaikan Kepala BPN/ATR Kabupaten Lombok Timur, Supriyadi, menyusul adanya informasi mengenai sertifikat PTSL yang diduga tidak sesuai dengan luas maupun lokasi lahan yang sebenarnya.
‎
‎Bahkan, terdapat warga yang mengaku tidak pernah mendaftarkan bidang tanah tertentu dalam program PTSL, namun justru menerima sertifikat atas lahan tersebut melalui pihak pemerintah desa.
‎
‎Supriyadi mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa langsung disimpulkan tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap data pertanahan yang ada. Namun, ia mengakui bahwa kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan PTSL tetap terbuka.
‎
‎"Yang pertama adalah sangat dimungkinkan ada kesalahan, karena istilah faktor manusiawi sangat dimungkinkan," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (29/9).
‎
‎Menurutnya, PTSL merupakan program yang dilaksanakan secara massal dengan jumlah bidang tanah yang banyak dan waktu pelaksanaan yang relatif singkat. Di sisi lain, jumlah petugas di kantor pertanahan juga terbatas.
‎
‎"PTSL adalah kegiatan yang massal, harus cepat, jumlahnya banyak, waktunya singkat. Petugas di kantor pertanahan mungkin tidak banyak, tetapi bebannya besar sekali. Kemungkinan untuk keliru itu ada," jelasnya.
‎
‎Karena itu, Ia meminta masyarakat yang menemukan persoalan pada sertifikat PTSL agar tidak hanya menyampaikan informasi secara umum, tetapi membawa data yang jelas sehingga dapat ditelusuri.
‎
‎Data tersebut, antara lain identitas pemilik, persoalan yang terjadi serta nomor sertifikat yang dipersoalkan.
‎
‎"Kalau itu terjadi di sebuah desa, saran kami Kepala Desa bersurat kepada kami. Laporkan masalah apa, nama siapa, sertifikat nomor berapa. Kemudian kami akan kaji dan lakukan langkah-langkah penanganan," jelasnya.
‎
‎Supriyadi menjelaskan, setelah laporan diterima, pihaknya akan mencocokkan informasi yang disampaikan masyarakat dengan data pertanahan yang tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.
‎
‎Data tersebut kemudian dianalisis untuk mengetahui duduk persoalan serta kemungkinan langkah penyelesaiannya.
‎
‎"Kalau sudah diberikan data, nama siapa, sertifikat nomor berapa, kami akan hubungkan dengan data yang ada. Kemudian kami analisa dan harus ditemukan jalan keluar," katanya.
‎
‎Jika persoalan yang ditemukan cukup banyak dalam satu desa, ia menyarankan agar masyarakat dikoordinasikan oleh pemerintah desa.
‎
‎Menurutnya, pengaduan secara berkelompok akan lebih efektif dibandingkan masyarakat datang satu per satu ke kantor pertanahan.
‎
‎"Kalau seandainya banyak, sebaiknya dikoordinasi oleh kepala desa. Misalnya hari ini di dusun A, besok di dusun lain, kita atur," ujarnya.
‎
‎Langkah tersebut, kata dia, juga untuk menghindari masyarakat harus berulang kali datang ke Kantor Pertanahan sekaligus membantu petugas dalam memilah persoalan berdasarkan lokasi maupun jenis permasalahannya.
‎
‎Terkait proses PTSL, Supriyadi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berbeda dengan pendaftaran tanah secara sporadik atau individual.
‎
‎PTSL merupakan program sistematis yang melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah desa, dan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat.
‎
‎Selain itu, terdapat prinsip kontradiktur delimitasi, yakni dalam penetapan batas bidang tanah harus ada persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemilik tanah dan pemilik bidang yang berbatasan.
‎
‎"BPN tidak pernah menentukan batasnya di mana. Merekalah yang menentukan di mana batas itu. BPN hanya membawa tenaga untuk melegalisasi atas titik itu," jelas Supriyadi.
‎
‎Ia menegaskan, apabila terdapat pengukuran atau penentuan batas tanah tanpa diketahui pihak yang berkepentingan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
‎
‎"Kalau seandainya ada, itu tidak boleh. Secara ketentuan tidak benar," tegasnya.
‎
‎Sementara terkait sertifikat yang telah terbit namun kemudian dipersoalkan, Supriyadi mengatakan penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara serta-merta.
‎
‎Menurutnya, setiap persoalan harus dilihat berdasarkan data dan bukti yang ada. Negara tetap menghormati produk sertifikat yang telah diterbitkan, tetapi masyarakat juga memiliki ruang untuk menguji apabila menemukan dugaan kekeliruan.
‎
‎"Produk yang ada, itu hanya hakim yang bisa menentukan. Kalau dapat diuji tentang kekurangannya, silakan diuji," katanya.
‎
‎Ia menambahkan, penyelesaian persoalan pertanahan harus mengutamakan pencarian kebenaran. Setelah fakta mengenai suatu bidang tanah ditemukan, barulah disesuaikan dengan ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku.
‎
‎"Intinya adalah kebenaran. Sekali lagi, kebenaran itu walaupun tidak ada dokumennya, tetap akan dicarikan jalan keluar oleh negara," pungkasnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update