![]() |
| Penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat transmigrasi di Desa Puncak Jeringo |
SELAPARANGNEWS.COM – Sebanyak 109 kepala keluarga (KK) transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati setelah menanti selama 16 tahun.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (15/10/2026), oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqon, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur M. Irham Jayadi, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur.
Sebanyak 109 KK tersebut merupakan bagian dari 197 KK di kawasan UPT Jeringo yang telah memasuki tahap finalisasi penerbitan sertifikat dan dinyatakan bebas sengketa sehingga dapat diproses untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Kawasan transmigrasi tersebut mulai dibentuk pada 2009, termasuk untuk menampung warga yang direlokasi akibat pembangunan Bendungan Pandan Dure. Penetapan transmigrasi pengganti itu mengacu pada SK Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/653/STT/2013.
Penerbitan sertifikat ini merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah dengan program pendaftaran tanah, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program percepatan sertifikasi tanah dari Kementerian Transmigrasi.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa penyelesaian sertifikat hak milik di kawasan transmigrasi menjadi perhatian dan prioritas pemerintah daerah.
Ia mengakui penyelesaian persoalan lahan, terutama yang masih bersengketa, bukan perkara mudah. Meski demikian, Pemkab Lombok Timur berkomitmen menuntaskan persoalan legalitas lahan yang menjadi kewenangannya pada Desember 2026, termasuk di UPT Dara Kunci dan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas di Kecamatan Sembalun.
“Dari 2009 sampai 2013, warga Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu per satu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam penyelesaian sertifikasi tanah tersebut. Secara khusus, ia mengapresiasi kinerja BPN Kabupaten Lombok Timur yang dinilai aktif mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan lahan di kawasan transmigrasi.
Menurutnya, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, ia berharap dokumen tersebut dapat dijaga dan dimanfaatkan secara bijak untuk menunjang masa depan keluarga penerima.
“Ini adalah masa depan. Mudah-mudahan Lombok Timur bisa menjadi kabupaten yang maju,” ujarnya.
Selain penyelesaian legalitas lahan, Bupati berharap dukungan berbagai pihak terus diperkuat untuk membenahi kawasan transmigrasi, mulai dari sektor pendidikan, peningkatan keterampilan masyarakat, pembangunan jalan, hingga bantuan lain yang dapat menunjang kesejahteraan warga.
Ia juga mengingatkan bahwa warga UPT Jeringo telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Apabila mengalami kesulitan atau kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan, warga diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqon menjelaskan bahwa penyerahan SHM tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian legalitas lahan di sejumlah kawasan transmigrasi di NTB.
Kawasan yang menjadi sasaran program tersebut antara lain Selaparang atau Puncak Jeringo di Lombok Timur, serta Sekongkang, Labangka, Plampang, dan Tambora yang tersebar di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima.
Aidy menyebut penyelesaian sertifikat dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan lahan yang tidak memiliki persoalan atau sengketa. Sementara itu, kawasan yang masih berpolemik diharapkan segera mendapatkan penyelesaian agar proses sertifikasi dapat dilanjutkan.
“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Dengan sistem, mana yang tidak berpolemik, itu yang diselesaikan lebih dulu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Disnakertrans Provinsi NTB turut berperan dalam penyusunan peta dan pemasangan patok batas tanah yang belum bersertifikat. Pemerintah provinsi juga memberikan pembinaan keterampilan kepada warga transmigran agar mereka memiliki kemampuan untuk meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan potensi ekonomi di kawasan tempat tinggalnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur M. Irham Jayadi melaporkan bahwa Kawasan Transmigrasi Selaparang di Puncak Jeringo mulai ditempati pada 2009, termasuk oleh warga yang terdampak pembangunan Bendungan Pandan Dure.
Menurutnya, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus melakukan penanganan kawasan tersebut, tidak hanya melalui penyelesaian legalitas lahan dan sertifikasi tanah bagi ratusan kepala keluarga, tetapi juga lewat pembangunan infrastruktur pendukung.
Sejumlah upaya telah dilakukan Pemkab Lombok Timur, di antaranya revitalisasi beberapa sekolah dasar (SD), pembangunan toilet sekolah, serta peningkatan akses air bersih. Pemerintah juga mengadakan pelatihan, monitoring, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk memberikan bantuan modal usaha melalui APBD Provinsi NTB maupun APBD Kabupaten Lombok Timur.
Selain itu, penataan akses ekonomi terus dilakukan agar warga transmigran tidak hanya memiliki tempat tinggal dan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu membangun sumber penghasilan secara mandiri.
Pemerintah daerah juga melakukan evaluasi berkala terhadap kelayakan fasilitas umum dan perkembangan ekonomi masyarakat di kawasan transmigrasi Puncak Jeringo.
Dengan penyerahan 109 sertifikat tersebut, pemerintah berharap kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga semakin kuat, sekaligus menjadi pijakan bagi peningkatan kesejahteraan dan pengembangan kawasan transmigrasi di Lombok Timur. (SN)
