Notification

×

Iklan

Iklan

DESA SEBAGAI RUMAH BUDAYA: Merawat Adat, Menghidupkan Bahasa Sasak

Sabtu, 31 Oktober 2026 | Oktober 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T01:39:55Z

Penulis: Hizbul Wathoni

OPINI - Kebudayaan sering kali menjadi sesuatu yang kita banggakan dalam pidato, tetapi perlahan kita tinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita bangga menjadi pewaris leluhur, tetapi bahasa ibu semakin jarang digunakan di rumah. Kita memuji adat ketika upacara berlangsung, tetapi tidak selalu memastikan generasi muda memahami maknanya. 

‎

‎Kesenian tradisional ditampilkan pada perayaan tertentu, kemudian kembali tersimpan ketika panggung dibongkar. Persoalannya bukan karena kita kehilangan warisan, melainkan karena kita belum sepenuhnya menjadikan warisan itu bagian dari kehidupan.

‎

‎Tanggal 28-30 Oktober 2026 Kongres Internasional I Bahasa Sasak yang diinisiasi oleh lembaga Majelis Adat Sasak telah terlaksana tepat di bulan sakral dimana pemuda Indonesia menyatakan sikap melalui Sumpah Pemuda. 

‎

‎Tentu kita berharap peristiwa itu menjadi momentum untuk mengubah kebanggaan menjadi kerja nyata. Kongres yang mempertemukan unsur adat, akademisi, praktisi, pemerintah, dan pemerhati bahasa ini diharapkan menghasilkan langkah strategis bagi pelestarian, pengembangan, pengajaran, serta pelindungan bahasa Sasak. 

‎

‎Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan pentingnya peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam menjaga keberlangsungan bahasa Sasak sebagai identitas budaya masyarakat Lombok. Ia juga berharap rekomendasi kongres dapat ditindaklanjuti, bukan berhenti sebagai pertukaran gagasan. 

‎

‎Pesan tersebut sejalan dengan pandangan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menempatkan desa sebagai pusat kehidupan budaya. Dalam keterangan mengenai program Pemajuan Kebudayaan Desa, ia menyebut, “Desa-desa budaya adalah jantung dari identitas kebudayaan Indonesia.” Fadli juga menegaskan bahwa tradisi, adat istiadat, seni, dan kearifan lokal hidup serta berkembang di desa.

‎

‎Pernyataan itu semestinya dibaca sebagai arah kebijakan, bukan sekadar ungkapan penghargaan. Jika desa merupakan jantung kebudayaan, maka pelestarian adat tidak boleh berhenti di ruang kongres, seminar, atau festival. Ia harus hadir dalam perencanaan pembangunan desa, kegiatan pendidikan, penggunaan bahasa sehari-hari, penguatan sanggar, dokumentasi tradisi lisan, serta pewarisan pengetahuan kepada generasi berikutnya.

‎

‎Desa memiliki keunggulan yang tidak selalu dimiliki lembaga lain: kedekatan dengan masyarakat dan ruang hidup tempat kebudayaan dipraktikkan. Di desa, cerita leluhur masih dapat dituturkan oleh orang tua, bahasa daerah dapat dipelajari melalui percakapan, kesenian dapat diwariskan melalui latihan bersama, dan tradisi dapat dipahami langsung dari para pelakunya. 

‎

‎Karena itu, pemerintah desa perlu menempatkan kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan, bukan sekadar pelengkap acara seremonial.

‎

‎Langkahnya dapat dimulai dari hal sederhana. Setiap desa perlu mendata bahasa, cerita rakyat, kesenian, permainan tradisional, situs sejarah, tradisi lisan, dan pengetahuan lokal yang masih hidup maupun yang mulai ditinggalkan. 

‎

‎Data itu kemudian diterjemahkan menjadi program tahunan, dukungan bagi komunitas budaya, kegiatan lintas generasi, serta dokumentasi yang dapat diakses masyarakat. Anggaran desa dapat diarahkan sesuai kewenangan, kebutuhan, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelestarian tidak bergantung pada siapa kepala desa yang sedang menjabat, melainkan menjadi komitmen bersama yang berkelanjutan.

‎

‎Dalam proses tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai peran penting tetapi terukur. BPD dapat menampung aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan. Dengan fungsi itu, BPD dapat memastikan kebutuhan pelestarian adat dan budaya masuk dalam musyawarah, perencanaan, dan pengawasan pembangunan desa. 

‎

‎Desa yang memiliki kebutuhan khusus dalam pelestarian budaya dapat mempertimbangkan peraturan desa sesuai kewenangannya dan peraturan yang lebih tinggi. Isinya tidak perlu rumit: perlindungan tradisi lokal, pembinaan sanggar, penggunaan bahasa Sasak dalam kegiatan tertentu, dokumentasi pengetahuan leluhur, serta pelibatan generasi muda. Pemangku adat tetap menjadi sumber pengetahuan dan penjaga nilai, sedangkan pemerintah desa dan BPD membantu memastikan nilai tersebut memperoleh dukungan kebijakan yang nyata.

‎

‎Lembaga pendidikan di desa juga harus menjadi bagian dari gerakan ini. Bahasa Sasak tidak cukup diajarkan sebagai kumpulan kosakata untuk dihafal. Anak-anak perlu mengenal cerita rakyat, sastra lisan, ungkapan adat, sejarah tempat tinggalnya, permainan tradisional, serta nilai yang terkandung di dalamnya. 

‎

‎Sekolah dapat bekerja sama dengan pemangku adat, seniman, orang tua, dan komunitas budaya agar pembelajaran tidak terputus dari kehidupan masyarakat. Dukungan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi diperlukan untuk memperkuat muatan lokal, ketersediaan guru yang kompeten, serta kebijakan pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.

‎

‎Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menegaskan pentingnya pewarisan bahasa antargenerasi. Dalam pernyataannya mengenai pelindungan bahasa daerah, ia menyebut bahwa bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan “fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa.” Ia menekankan perlunya negara memastikan bahasa daerah tetap digunakan, dikembangkan, dimanfaatkan, dan diwariskan. 

‎

‎Artinya, pelestarian bahasa tidak cukup mengandalkan sekolah. Keluarga harus kembali memberi ruang bagi bahasa ibu dalam percakapan sehari-hari. Desa dapat menghidupkan malam cerita rakyat, lomba pidato atau membaca sastra Sasak, pendokumentasian istilah lama, serta pemanfaatan media digital untuk merekam pengetahuan para tetua. Bahasa yang terus digunakan akan memiliki masa depan; bahasa yang hanya dipuji tanpa dipakai berisiko menjadi kenangan.

‎

‎Pembicaraan mengenai adat Sasak juga perlu membuka ruang refleksi tentang hubungan adat dan agama. Keduanya memiliki hubungan historis yang kuat dalam kehidupan masyarakat Sasak, khususnya melalui pengaruh Islam terhadap tata nilai, upacara, dan kehidupan sosial. 

‎

‎Namun, adat dan agama tidak sepenuhnya identik. Adat merupakan tata nilai dan praktik yang tumbuh dalam masyarakat, sedangkan agama memiliki ajaran dan prinsip keyakinannya sendiri. Keduanya dapat saling menguatkan ketika bertemu dalam nilai kejujuran, penghormatan, tanggung jawab, kepedulian, dan martabat manusia.

‎

‎Karena itu, menjaga adat tidak berarti mempertahankan setiap kebiasaan tanpa evaluasi. Tradisi yang baik perlu diwariskan, praktik yang merugikan perlu dibicarakan secara bijaksana, dan perbedaan keyakinan harus dihadapi dengan penghormatan. Kebudayaan akan tetap hidup bukan karena menolak perubahan, melainkan karena mampu menyaring perubahan tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.

‎

‎Dalam konteks tersebut, ungkapan leluhur “ndekna Sasak mun ndekna Islam” yang kurang lebih berarti “bukan orang Sasak jika bukan beragama Islam” perlu dipahami dalam latar sejarah dan sosial ketika identitas Sasak sangat erat dikaitkan dengan Islam. 

‎

‎Namun, ungkapan itu patut direnungkan kembali dalam masyarakat yang terus berkembang. Pengeraksa Agung Majelis Adat Sasak, Dr. Lalu Sajim Sastrawan, sebagaimana pandangan yang disampaikan dalam konteks pembaruan pemahaman identitas Sasak, menekankan perlunya konsep tersebut mengikuti perkembangan zaman dan peradaban.

‎

‎Identitas budaya tidak semestinya menjadi alat untuk meniadakan orang lain. Masyarakat yang hidup dan berkontribusi di Gumi Sasak memiliki tempat dalam kehidupan bersama, meskipun latar etnis dan agamanya beragam. 

‎

‎Orang Sasak Muslim, warga Sasak yang beragama Hindu, serta masyarakat keturunan Jawa, Bali, dan kelompok lainnya dapat hidup dalam satu ruang sosial dengan tetap menghormati identitas masing-masing. Mengakui keberagaman ini tidak menghapus identitas etnis Sasak; justru memperlihatkan kemampuan masyarakat merawat akar budaya sambil membangun kehidupan bersama secara terbuka.

‎

‎Pelestarian dari adat budaya ini tidak akan berhasil hanya dengan memperbanyak acara atau memasang slogan tentang leluhur. Ia membutuhkan keputusan desa, dukungan pendidikan, keterlibatan keluarga, peran pemangku adat, serta partisipasi generasi muda. 

‎

‎Kongres Internasional Bahasa Sasak seharusnya menjadi awal dari kerja yang lebih panjang: mengubah rekomendasi menjadi program, program menjadi kebiasaan, dan kebiasaan menjadi warisan yang terus hidup.

‎

‎Pekerjaan itu tidak harus menunggu kebijakan besar. Sebuah keluarga dapat memulainya dengan kembali berbicara bahasa Sasak kepada anak-anaknya. Sekolah dapat menghidupkan cerita rakyat. Pemangku adat dapat berbagi pengetahuan dengan generasi muda. Pemerintah desa dapat menyediakan ruang dan program, sementara BPD memastikan aspirasi kebudayaan tidak terabaikan dalam perencanaan pembangunan.

‎

‎Dengan langkah-langkah itulah desa benar-benar menjadi rumah budaya—tempat bahasa tidak sekadar dikenang, adat tidak hanya dipertontonkan, dan perbedaan tidak menjadi alasan untuk saling menjauh. Kita merawat warisan leluhur bukan untuk membekukan masa lalu, melainkan agar nilai-nilai terbaiknya tetap menuntun kehidupan hari ini dan memberi arah bagi generasi yang akan datang.

‎

‎Sebab, budaya yang kuat bukan hanya budaya yang kita banggakan, melainkan budaya yang kita hidupi, kita rawat bersama, dan kita wariskan tanpa menutup pintu bagi sesama.

‎

‎

‎Mataram, 30 Oktober 2026 Kongres Internasional I Bahasa Sasak. 

×
Berita Terbaru Update