Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar, Kasus Desa Kerumut Masuk Penyidikan

Senin, 26 Oktober 2026 | Oktober 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-26T09:12:08Z

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar (Ist) 

SELAPARANGNEWS.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lombok Timur meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, ke tahap penyidikan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

‎

‎Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara disebut-sebut mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Namun, nilai kerugian tersebut masih perlu dipastikan melalui penghitungan oleh pihak berwenang.

‎

‎Laporan masyarakat menyoroti sejumlah program desa, di antaranya dugaan pekerjaan pengaspalan jalan yang tidak terlaksana, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program ketahanan pangan.

‎

‎Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Arie Kusnandar, membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, sebagaimana disampaikannya pada Senin (26/10/2026).

‎

‎Menurut Arie, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran desa. Jumlah saksi masih berpeluang bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.

‎

‎“Untuk sementara, sekitar 40 orang saksi sudah kami periksa. Nantinya, akan ada penambahan saksi apabila masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

‎

‎Selain keterangan saksi, polisi juga telah mengamankan 95 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen itu menjadi bagian dari bahan pendalaman untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat.

‎

‎Pihak kepolisian menyatakan penanganan perkara akan terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan pembuktian dan perkembangan hasil penyidikan.

‎

‎Dugaan korupsi tersebut hingga kini masih dalam proses hukum. Besaran kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎

×
Berita Terbaru Update