![]() |
| Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar (Ist) |
SELAPARANGNEWS.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lombok Timur meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, ke tahap penyidikan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara disebut-sebut mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Namun, nilai kerugian tersebut masih perlu dipastikan melalui penghitungan oleh pihak berwenang.
Laporan masyarakat menyoroti sejumlah program desa, di antaranya dugaan pekerjaan pengaspalan jalan yang tidak terlaksana, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program ketahanan pangan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Arie Kusnandar, membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, sebagaimana disampaikannya pada Senin (26/10/2026).
Menurut Arie, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran desa. Jumlah saksi masih berpeluang bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.
“Untuk sementara, sekitar 40 orang saksi sudah kami periksa. Nantinya, akan ada penambahan saksi apabila masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Selain keterangan saksi, polisi juga telah mengamankan 95 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen itu menjadi bagian dari bahan pendalaman untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat.
Pihak kepolisian menyatakan penanganan perkara akan terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan pembuktian dan perkembangan hasil penyidikan.
Dugaan korupsi tersebut hingga kini masih dalam proses hukum. Besaran kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
