![]() |
| Biawansyah Putra, Kabag Hukum Pemkab Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai mempersiapkan perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kelembagaan BUMD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD yang ditetapkan pada 23 Desember 2024 dan mulai berlaku 31 Desember 2024. Regulasi terbaru tersebut sekaligus mencabut Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Saat ini, Pemerintah Daerah melalui Bagian Ekonomi selaku badan pembina BUMD bersama Bagian Hukum Setda Lombok Timur tengah menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan PDAM menjadi Perumda. Penyusunan tersebut juga melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum perwakilan NTB.
Draf Raperda tersebut ditargetkan rampung pada November mendatang agar dapat segera diajukan dan dibahas bersama pihak legislatif.
Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Biyawansyah, menjelaskan bahwa penyesuaian status kelembagaan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, selama penyesuaian regulasi belum dilakukan, pemerintah daerah masih menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) pada jajaran direksi PDAM guna menghindari kekosongan jabatan.
Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 mengatur sejumlah ketentuan penting terkait organ dan kepegawaian BUMD, termasuk pengelompokan perusahaan berdasarkan jumlah pelanggan.
Dalam aturan tersebut, BUMD kategori kecil merupakan perusahaan dengan jumlah pelanggan hingga 50.000 dan memiliki satu orang direksi. Kategori sedang memiliki 50.001 hingga 100.000 pelanggan dengan jumlah direksi paling banyak tiga orang. Sementara kategori besar memiliki lebih dari 100.000 pelanggan dengan jumlah direksi paling banyak lima orang.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur batas maksimal rasio biaya operasi, yakni 0,95 untuk kategori kecil, 0,90 kategori sedang, dan 0,85 kategori besar.
Ketentuan lainnya mencakup batas maksimal total remunerasi atau biaya operasional pegawai berdasarkan proyeksi pendapatan tahun sebelumnya. Regulasi itu juga menetapkan usia pensiun pegawai pada usia 56 tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 tahun.
Biyawansyah menambahkan, upaya perubahan status PDAM menjadi Perumda sebenarnya telah beberapa kali diusulkan pemerintah daerah melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar dapat segera dibahas bersama legislatif. Namun, usulan tersebut beberapa kali mengalami penundaan.
Dengan penyusunan draf yang tengah berjalan saat ini, pemerintah daerah berharap proses penyesuaian kelembagaan PDAM menjadi Perumda dapat segera direalisasikan sehingga pengelolaan BUMD air minum di Lombok Timur memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan terbaru. (SN)
