![]() |
| Rapat Paripurna Penetapan APBD Perubahan Tahun 2026 di Rupatama DPRD Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD Lombok Timur akhirnya menyepakati penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I Rapat IV Tahun Persidangan 2026/2027 DPRD Lombok Timur, Rabu (30/9). Rapat ini sekaligus menandai rampungnya seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD 2026 sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan dan anggota DPRD, serta Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD 2026 hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurut Bupati, berbagai saran dan masukan yang disampaikan pimpinan maupun anggota DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat serta menentukan prioritas pembangunan daerah.
“Masukan dan saran dari pimpinan dan anggota DPRD akan menjadi perhatian dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta penentuan prioritas pembangunan,” demikian disampaikan Bupati.
Ia menegaskan, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar berbagai program pembangunan yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai target. Dengan demikian, visi dan misi pembangunan daerah dapat diwujudkan secara bertahap.
Sementara itu, dalam laporan Banggar yang disampaikan Muallani, disebutkan bahwa secara substansi struktur APBD Perubahan 2026 tidak mengalami perubahan dari dokumen yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah.
Meski demikian, terdapat sejumlah perubahan, terutama pada sisi pembelanjaan yang diarahkan untuk mendukung pelayanan masyarakat, khususnya berkaitan dengan urusan wajib pemerintahan.
Banggar juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Salah satunya meminta Pemda Lombok Timur mengambil langkah strategis untuk mempercepat realisasi pendapatan maupun belanja daerah yang telah ditargetkan.
Selain itu, penyelesaian pekerjaan yang tengah berjalan juga diminta untuk dipercepat agar tidak menimbulkan kewajiban yang harus dibebankan pada tahun anggaran berikutnya.
Banggar turut menekankan pentingnya optimalisasi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang berada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya anggaran yang tidak terserap secara optimal.
Tidak hanya menyangkut serapan anggaran, Banggar juga menyoroti sektor kesehatan. Pemerintah daerah dinilai perlu melakukan pembenahan terhadap sistem dan layanan kesehatan, khususnya di rumah sakit umum daerah (RSUD).
Hal tersebut menjadi perhatian karena Pemkab Lombok Timur telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena itu, peningkatan kualitas layanan kesehatan dinilai perlu berjalan seiring dengan besarnya dukungan anggaran yang telah diberikan pemerintah daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan DPRD Lombok Timur bersama 40 anggota DPRD. Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Dengan ditetapkannya Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi Perda, pemerintah daerah selanjutnya diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai target yang telah disepakati, sekaligus menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi DPRD. (SN)
