Notification

×

Iklan

Iklan

Barang Rusak Pada Program BPNT, Bisa Dikembalikan

Sunday, June 14, 2020 | June 14, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T19:26:49Z

Foto : Saifuddin Zuhri


Lombok Timur, Selaparangnews.com – Untuk menuntaskan angka kemiskinan Pemerintah Pusat menurunkan program Bantuan Program Non Tunai (BPNT) untuk warga pra-sejahtera, bantuan ini disalurkan lewat e-warung dan UD yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, barangnya harus sesuai dengan kualitas yang sudah ditentukan.

Selain Telur, dan beras salah satu item dari jenis BPNT tersebut ialah kacang – kacangan. Sementara supplier yg sudah ditunjuk oleh Kepala Dinas Sosial Lotim diantaranya, UD. Nuril memegang 14 Kecamatan, CV. Green Land memegang 3 Kecamatan, dan UD. Prima Raya memegang 4 Kecamatan. 

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, Saifuddin Zuhri, menyampaikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kalau menerima barang yang rusak atau tidak sesuai dengan kualitas barang yang sudah ditentukan harus dikembalikan.

‘’KPM yang menerima barang seperti, kacang-kacangan yang rusak atau tidak sesuai dengan kualitas barang wajib dikembalikan sampai KPM harus menerima komoditas barang yang lebih baik, ungkapnya, Minggu, (14/06/20). 

Lanjut Saifuddin, barang yang diberikan harus kualitasnya baik, kalau rusak harus dikembalikan. Kalaupun sudah dikembalikan, kemudian UD tidak menerima barang tersebut, KPM bisa menghubungi Pendampingnya atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Wilayah setempat atau langsung ke Dinas terkait agar cepat ditangani, ungkapnya

‘’Jika ada UD mengeluarkan barang rusak, dan ketika dikembalikan Ia tidak mau menerima, segera dilaporkan, supaya bisa kita tindak lanjuti dan jika kesalahnnya fatal maka bisa diberikan sanksi dengan pemutusan kontrak kerja, tegasnya. (SN-04)
×
Berita Terbaru Update