Notification

×

Iklan

Iklan

Praktisi Hukum dan Tokoh Pemuda NTB Desak Produsen Kosmetik Berbahaya Dipidana

Selasa, 05 Agustus 2025 | Agustus 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-05T05:42:52Z

Ketua DPD KNPI NTB Taopik Hidayat (kiri) dan Praktisi Hukum NTB M. Agus Setiawan (kanan) 

SELAPARANGNEWS.COM - Tindakan pemusnahan kosmetik ilegal yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dinilai belum cukup. Praktisi hukum NTB M. Agus Setiawan menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik berbahaya seharusnya ditindak secara pidana, terlebih jika pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.


“Dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sangat jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” ujar Agus Setiawan lewat siaran tertulis. Selasa, (05/08/2025).


Ia menambahkan bahwa pelanggaran atas pasal tersebut diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.


“Jika seseorang atau pelaku usaha ditemukan menyimpan barang berbahaya itu, mestinya tidak cukup hanya dimusnahkan. Mereka harus dituntut secara pidana. Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Selong sebelumnya, pelaku usaha tersebut telah terbukti bersalah atas pelanggaran pasal yang sama. Ini artinya ada pengulangan tindak pidana,” tegasnya.


Menurut Agus, kasus ini merupakan delik murni, sehingga bisa langsung diproses oleh aparat penegak hukum (APH) tanpa perlu adanya laporan dari korban atau konsumen.


“Teman-teman kepolisian seharusnya bisa langsung bertindak. Ada temuan dari BPOM, ada unsur pengulangan, ini sudah cukup kuat untuk diproses hukum,” imbuhnya.


Pernyataan senada juga disampaikan Ketua KNPI NTB Taufik Hidayat lewat salah satu grup WhatsApp. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pemilik usaha kosmetik ilegal.


“Harusnya tidak berhenti pada pemusnahan saja. BBPOM memang menjalankan tugas perlindungan masyarakat, tapi bagaimana dengan kerugian yang diderita konsumen? Pemilik usaha juga harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Taopik.


Ia menyebut pihaknya akan mendorong langkah tegas terhadap pelaku usaha kosmetik berbahaya dengan dua tuntutan utama yaitu Penutupan perusahaan dan Pertanggungjawaban hukum oleh pemiliknya.


Pihaknya juga membuka layanan pusat pengaduan bagi para konsumen yang merasa dirugikan agar para produsen bertanggungjawab dampak yang dirasakan dari produk tersebut. 



Sebelumnya, BPOM melalui Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.04.25.100 tertanggal 22 April 2025 merilis daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya hasil intensifikasi pengawasan di awal tahun. 


Kepala BPOM menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana, sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda Rp5 miliar. (SN) 

×
Berita Terbaru Update