Notification

×

Iklan

Iklan

Disperindag Lotim Bantah Tentukan Harga Item Sembako BPNT, Kadisos: Silahkan Tanya Kabid

Thursday, June 18, 2020 | June 18, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T18:55:06Z

Foto: Keterangan: Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lombok Timur, Hj. Masnan, S.Pd. dan list Laporan Perkembangan Harga

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Harga item sembako dalam progam Bantuan Pangan Non Tunai  (BPNT) yang ditentukan oleh Dinas Sosial Lotim melalui Surat Edaran  Nomor: 460/40-3/PSPFM.1-SOS/VI/2020 tentang komponen barang yang akan diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dalam pencairan program bantuan sembako pada bulan Juni 2020 masih menyisakan pertanyaan. 

Pasalnya, pernyataan Kepala Dinas Sosial Lotim H. Ahmat, bahwa harga item sembako BPNT mengikuti satuan harga yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang disampaikan untuk merespon keluhan salah satu agen belum lama ini dibantah oleh Kepala Disperinda, Hj. Masnan.

Hj. Masnan mengatakan, penentuan harga item sembako BPNT itu bukan domain Disperindag, melainkan domainnya Dinas Sosial. "Bukan, itu domainnya dinas sosial" ungkapnya. Selasa (16/06/2020). sembari mengarahkan supaya bertanya pada  Kepala Bidang Perdagangan jika ingin mengetahui satuan harga barang di pasaran secara lebih lengkap.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Mirza Shopian  ketika ditemui sedang tidak ada di kantornya, sehingga keterangan terkait harga barang di pasaran disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Distribusi dan Promosi Perdagangan, Baiq. Hapazah.

Kepada Media ini, Baiq. Hapazah menjelaskan bahwa harga barang di pasaran selalu mengalami perubahan. Oleh karenanya, pihak Disperindag secara rutin melakukan monitoring di pasar.

"Setiap minggu itu ada perubahan harga. Kita monitoring perubahan harga itu setiap hari Rabu dan baru bisa dipublikasikan hari Kamis " kata  Hapazah menjelaskan.

Hapazah juga memperlihatkan salinan daftar harga barang di pasaran pada minggu kedua bulan Juni dan menjelaskan bahwa ada beberapa item sembako yang mengalami penurunan cukup drastis seperti gula dan juga minyak goreng dalam kemasan.

"Yang mengalami penurunan cukup drastis ialah gula. Sementara untuk minyak goreng dalam kemasan meskipun mengalami penurunan tapi tidak terlalu signifikan" ungkapnya.

Berdasarkan salinan daftar harga dari Disperindag itu diketahui bahwa harga beras premium di pasaran pada minggu kedua bulan Juni ialah Rp. 9.900 untuk  tanggal 03 dan pada tanggal 10 Juni mengalami penurunan menjadi Rp. 9.700.

Sementara untuk telur, dalam daftar itu disebutkan ialah seharga Rp.1.600 per butir, baik pada tanggal 03 maupun tanggal 10 Juni. Terhadap telur yang beredar di pasaran, Baiq. Hapazah mengaku tidak tahu jenisnya,  yang diketahui oleh Disperindag ialah terkait harganya saja. "Kalau jenisnya kita kurang tahu,  harganya saja yang kita ketahui" ucapnya.

Masih berdasarkan daftar harga dari Disperindag itu, untuk ayam utuh disebutkan seharga Rp. 38.400 per kilogram pada tanggal 03 dan pada tanggal 10 menjadi Rp.37. 000. Sementara untuk bagian dadanya ialah seharga Rp.44. 200 per kilogram pada tanggal 03 dan Rp. 47. 000 per kilogram pada tanggal 10.

Adapun harga kacang tanah dalam daftar itu disebutkan Rp.25. 000 per kilogram pada tanggal 03 Juni dan pada tanggal 10 Juni ialah Rp. 25. 000 perkilogram.

Sementara itu, beberapa pedagang di pasar Pancor yang sempat diwawancarai media ini pada Selasa 16 Juni 2020 menjelaskan bahwa harga kacang di pasaran ialah Rp. 27. 000 perkilogram. "Dulu harganya Rp.25. 000 perkilo, sekarang sudah naik menjadi Rp. 27. 000" ujar Rohini salah satu pedagang sembako di pasar Pancor.

Adapun untuk beras super, kata Rohini ialah seharga Rp. 9. 500 perkilogram. Dan telur berkisar antara Rp. 46. 000 - 47. 000 per trai. " Tambah naik sekarang" ujar pedagang lain bernama ibu Her.

Terpisah, Ketika dikonfirmasi terkait adanya selisih harga beberapa item  sembako dalam SE Dinas Sosial mengenai ketentuan harga satuan sembako BPNT dengan daftar harga di pasaran dari Disperindag maupun berdasarkan keterangan dari pedagang di pasar, kepala Dinas Sosial Lotim, H. Ahmat tidak memberikan penjelasan. Dia mengarahkan supaya menanyakan hal itu pada Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM).

"Untuk lebih detil Silakan tanya ke Kabid" jawabnya singkat.

Terhadap pertanyaan itu, Kabid PSPFM pada Dinas Sosial Lotim, Saifuddin Zuhri mengatakan bahwa penentuan harga sembako BPNT oleh Dinas Sosial Lotim tidak hanya berdasarkan standar harga yang ada di Disperindag, melainkan juga dari Dinas Ketahanan Pangan dan hasil survei yang dilakukan di tiga pasar, yakni pasar Keruak, Paok Motong dan Aikmel.

"Tidak hanya Disperindag, ada tiga sumber yang kita jadikan patokan, yakni Disperindag, Ketahanan Pangan dan Hasil survei harga di pasar, yakni Keruak, Paok Motong dan Aikmel" sebutnya.

Saifuddin menjelaskan bahwa satuan harga barang di Disperindag seringkali tidak pas dengan harga di pasaran. Dia mencontohkannya dengan harga ayam, beras dan telur yang berbeda-beda antara harga yang ada di Pasar dengan harga yang ada di Disperindag.

"Ayam misalnya, Rp. 38.400, tapi faktanya di lapangan sudah Rp.40. 000. Makanya yang kita pakai yang Rp. 40. 000 itu.  Beras juga, sedikit sekali harganya di Disperindag sementara di pasar tinggi, makanya yang di pasar itu yang kita pakai. Begitu juga dengan telur" jelasnya, sembari menyimpulkan bahwa ada sistem penggabungan yang digunakan dalam menentukan harga item sembako dalam progam BNPT tersebut. 

Selain itu, Saifuddin juga menjelaskan  Dinas Sosial mengatur harga item sembako tersebut untuk menghindari agen melakukan kecurangan dalam melakukan penyaluran terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Kenapa kita atur harganya, karena kalau tidak kita atur maka agen ini semau-maunya dia, kan kasihan orang-orang miskin yang jadi sasaran" tutupnya. (SN-05)
×
Berita Terbaru Update