Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Karyawan Alfamart Ungkap Fakta, Kadisnaker Lotim: Belum Ada Laporan

Thursday, August 13, 2020 | August 13, 2020 WIB Last Updated 2021-04-13T10:07:01Z


Foto: Ilustrasi
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Salah satu mantan karyawan Alfamart berinisial D asal Lombok Timur, akhirnya membuka suara terkait mekanisme kerja di Alfamart. “Kami pernah minus atau kehilangan barang saat SO (Stock Opname) Grand, nilainya mencapai Rp. 16 Juta,” terangnya saat diwawancara via jaringan seluler. Kamis, (13/8/20)

D menjelaskan, Stock Opname (SO) grand merupakan pendataan dan penghitungan barang  secara keseluruhan pada semua jenis barang dan semua rak secara bersama oleh karyawan setiap bulannya. Dan terhadap minus yang 16 juta tersebut, harus diganti dalam jangka waktu yang ditentukan oleh atasannya.

Dia melanjutkan, waktu dirinya bekerja menjadi karyawan Alfamart tersebut, jika mengalami minus atau kehilangan barang maka semua yang berada di dalam toko harus bertanggung jawab. “Tentu kepala tokolah yang paling berandil besar untuk mengganti hal tersebut,” ujarnya.

D mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui dasar kesalahannya tersebut sehingga ikut untuk bertanggung jawab. Ia menceritakan, pernah mengganti pertanggung jawaban minus tersebut hingga 250 ribu perbulannya selama satu tahun.

Dengan total gaji Rp. 2,2 Juta perbulannya, D mengatakan jika itu belum terpotong untuk biaya BPJS, biaya pajak dan biaya minus atau kehilangan barang setiap bulannya. “Setiap bulannya kami wajib minus, tidak ada kata sunnah,” ungkapnya

Termasuk juga ketika barang mengalami kedaluwarsa (expired), maka itu adalah tanggung jawab dari D dan rekan kerjannya. Ia menuturkan, ketika ada masalah di dalam toko, maka yang harus bertanggung jawab adalah karyawan yang ada di dalamnnya. Koordinator Wilayah (Korwil) atau atasan dari kepala toko tidak mau bertanggung jawab apapun masalah yang terjadi di dalam toko tersebut.

Dia juga merasa heran, ketika CCTV terpasang banyak di lokasi toko, akan tetapi menurutnya terkadang itu tidak menjamin untuk menetralisir pertanggung jawaban dari karyawan. “Ketika kita meminta rekaman CCTV, terkadang petugas CCTV tersebut tidak mau memberikan penjelasan atau memperlihatkan kami,” kata D dengan nada terheran-heran. 

“Padahal jika dilihat dalam manajemen pengelolaannya, CCTV tersebut langsung terkoneksi dengan kantor manajemen Alfamart yang ada di Mataram” tutur D.

D juga membeberkan, dari pengalaman pribadinya, terdapat juga karyawan toko yang nakal. “Mereka kadang sengaja menghilangkan barang, tapi imbasnya ke kita semua,” ungkapnya.

Selain itu, yang masuk di komputer ketika posisi kasir, D menjelaskan jika itu langsung terkoneksi dengan nomer NIK karyawan. “Tapi kadang-kadang tergantung partner shift juga, karena ada sebagian karyawan toko yang nakal dan ada pula yang jujur”. Ungkapnya.

Khusus untuk pengecekan suatu barang, lanjut D, itu dilakukan oleh staf, jika kekurangan barang dalam perjalanan berarti itu tanggung jawab driver. Barang tersebut beralih tanggung jawab ketika sudah sampai di toko. D juga memperjelas jika sistem shift yang satu hari itu terkadang diisi oleh 2 sampai 3 orang karyawan.

Ternyata, D memisahkan pengertian staf dan crew. Menurutnya, staf itu merupakan karyawan yang menghitung rincian barang, sedangkan crew adalah karyawan stand-by di depan kasir.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur H. Supardi secara rinci tidak tahu-menahu persoalan yang sering terjadi pada karyawan ritel modern. Telebih khusus lagi karyawan Alfamart.

Ia tidak mengetahui persis perihal keluhan karyawan Alfamart bukannya tanpa alasan. Supardi menjelaskan jika selama ini tidak ada laporan yang masuk terkait adanya perselisihan atau permasalahan yang ada di toko-toko ritel modern seperti Alfamart.

“Kemungkinan mereka takut melapor karena masih bekerja di sana,” kata Supardi. 

Sejauh ini menurutnya memang tidak ada laporan yang masuk ke mejanya. Dari Disnakertrans sendiri, lanjutnya, jika ada laporan permasalahan karyawan dengan perusahaan itu biasanya akan diselesaikan oleh seksi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Jika ada laporannya, pasti kita tindak lanjuti,” imbuh Supardi. (SN-06)
×
Berita Terbaru Update