Notification

×

Iklan

Iklan

IKD Lotim Tolak Rencana Pemerintah Mencabut Dana Desa

Friday, June 26, 2020 | June 26, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T18:47:09Z
Foto: Nurhadi Muis (Ketua IKD Lotim)

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Terbitnya UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang menimbulkan reaksi penolakan dari berbagai kalangan.

Asal muasal penolakan tersebut karena dalam salah satu pasal yakni pasal 28 angka 8 berbunyi: Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.

Sebagai informasi dalam pasal 72 ayat 2 Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang desa menyatakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bersumber dari APBN yang disebut dengan Dana Desa.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Lombok Timur, Nurhadi Muis, saat diwawancara via telepon menyatakan “Tentu saja kami menolak wacana pencabutan Dana Desa oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut akan sangat berdampak pada perencanaan yang telah disusun oleh pemerintah Desa bersama  masyarakat”

Ada beberapa kegiatan yang telah disusun dalam RPJMDes selama 6 tahun yang kita sosialisasikan kepada masyarakat jelas tidak akan terwujud dan akan menjadi buah simalakama bagi seorang Kepala Desa

Langkah yang akan diambil oleh IKD Lombok Timur adalah akan melakukan rembuk dengan semua Kepala Desa yang ada di Lombok Timur bahkan di NTB untuk mempertanyakan kebenaran pencabutan Dana Desa tersebut. Harapannya kepada DPRD Tingkat 2 Lombok Timur untuk menyampaikan ke pusat keluh kesah kami selaku Kepala Desa jika itu terjadi.

“Kita sudah tidak enak dengan bansos kemarin ditambah lagi dengan  masalah ini maka bisa dipastikan Desa akan mati suri. Masyarakat juga masih belum puas dengan Dana Desa tiba-tiba mandek di tengah jalan, akibatnya akan berdampak sangat besar.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Desa Kembang Kuning, L. Sujian saat diwawancara via telpon mengatakan menolak kebijakan pemerintah untuk mencabut Dana Desa tersebut. (SN-02)
×
Berita Terbaru Update