Foto : Kadis Sosial H. Ahmad saat memberikan keterangan |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Adanya dugaan komponen BPNT (Bantuan Pangan Non
Tunai) yang tidak sesuai spek dan kualitas tidak bagus, menjadi persoalan yang
disorot oleh publik, merespon hal itu, Kepala Dinas Sosial Lombok Timur
menegaskan, agar supplier tidak mencari untung dengan cara yang tidak wajar, Ia
juga menyampaikan, jika ditemukan supplier yang bermain-main, maka kontrak
kerjasama akan diputus.
Dari
keterangan salah seorang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang ditemui oleh
wartawan Selaparangnews, salah satu komponen dalam program BPNT yang tidak
sesuai spek dan kualitas yang Ia dapatkan, tutur KPM inisial S yang namanya
tidak mau dikorankan, semisal kacang-kacangan yang Ia dapat ukurannya
kecil-kecil dan berjamur (Bulat) atau rusak, ketika dikembalikan ke e-warung,
komponen tersebut tidak diterima, konon komponen tersebut berasal dari salah
satu UD yang sudah ditunjuk oleh Dinas Sosial Lotim.
Sementara
itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Saifuddin
Zuhri menyatakan, jika KPM yang menerima barang yang rusak atau tidak sesuai
spek yang ditentukan oleh Dinas, barang itu harus dikembalikan.
"KPM
harus menerima barang yang sesuai dengan kualitas yang sudah ditentukan oleh
Dinas, kalau barang yang didapatkan oleh KPM rusak harus diganti, kalau Supplier
tidak mau ganti barang tersebut maka
siap-siap kontrak kerja akan diputuskan, tegasnya
Ditempat
terpisah, Kepala Dinas Sosial, H. Ahmad menyampaikan, Dalam program BPNT atau
Program Sembako Murah, KPM harus menerima barang yang sesuai kualitas yang
sudah ditentukan.
"KPM
tidak boleh menerima barang yang rusak, kalau rusak wajib dikembalikan", tegas
Kadis Sosial, H. Ahmad, Senin (15/06/20).
Lanjutnya,
Supplier tidak boleh mencari untung yang tidak wajar diprogram BPNT ini, karena
dalam 1 item barang, mereka sudah dapat untung, jadi tidak boleh cari untung
lagi dimasyarakat miskin, ucapnya
Ia
juga menegaskan, Barang yang dikeluarkan oleh Supplier harus sesuai dengan kualitas
yang sudah ditetapkan yaitu 6 T, kalau itu tidak dijalankan maka siap-siap
kontraknya kita putuskan. 6 T yang dimaksud ialah Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat
Waktu, Tepat Harga, Tepat Adminitrasi, Tepat Kualitas, pungkasnya. (SN-04)