![]() |
Foto: Kepala KUA Kec. Selong |
Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selong, Lombok Timur, Hamim menuturkan,
ketentuan untuk menunda sementara akad nikah itu sudah dicabut oleh Dirjen
Bimas Islam tanggal 04 Juni kemarin, kemudian diganti dengan Surat Edaran (SE)
Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat
Produktif Aman Covid.
"Penundaan
pelaksanaan akad nikah itu sudah dicabut tanggal 04 dan enam hari kemudian
yakni tanggal 10 Juni, Dirjen Bimas Islam menerbitkan SE tentang pelayanan nikah"
ungkapnya. Jum'at (12/06/20).
Hamim
melanjutkan, dalam SE tersebut dikatakan, proses akad nikah, baik dilakukan di
dalam maupun di luar kantor KUA, dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol
Covid-19, dimana maksimal peserta yang hadir itu sebanyak 10 orang.
Selain
itu, tambah Hamim, jika akad nikah dilakukan di tempat yang lapang seperti
Masjid atau gedung, maka maksimal peserta yang hadir ialah 20 persen dari
kapasitas ruangan tersebut.
"Dan
peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 30 orang "kata dia, sembari
mengatakan bahwa pihaknya bisa bekerja sama dengan pihak keamanan setempat
untuk mengatur peserta supaya mengikuti protokol Covid-19.
Sementara
itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur, H. Azharudin
membenarkan pembukaan kembali pelaksanaan akad nikah tersebut dan mengatakan
bahwa Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sudah terbuka semuanya.
"Kalau
urusan nikah kita sudah mulai bekerja secara normal, termasuk SIMKAH juga kita
buka semua" kata dia.
Sementara
untuk acara resepsi pernikahan, H.Azhar mengaku bahwa itu bukan urusan Kemenag
ataupun KUA. "Kalau itu bukan urusan kita, itu urusan tim keamanan dan
pemerintah daerah" pungkasnya. (SN-05)