Notification

×

Iklan

Iklan

Uang Nasabah Rp 27 Juta Tiba-Tiba Raib, Kepala Cabang BRI Selong Beri Tanggapan

Wednesday, June 24, 2020 | June 24, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T18:49:49Z

Foto: Bayu Adityo, Kepala Cabang Kantor BRI Selong

Lombok Timur, Selaparangnews.com – Kasus pembobolan pada Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Lombok Timur baru-baru ini mencuat ke permukaan. Sebagian dari Nasabah kebingungan, karena uang di buku tabungan/rekening tiba-tiba raib.

Salah satu Nasabah  dengan inisial (L) asal dari Lotim saat ditemui di rumahnya menuturkan, pada Jum’at 05 Mei 2020 yang lalu uang ditabunagnnya tiba-tiba raib, dan tak tanggung-tanggung besaran uang yang hilang itu Rp. 27 juta dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Kejadiannya pada tanggal 15 Mei 2020 kemarin, sebelumnya uang yang tersimpan di rekening saya itu berjumlah Rp. 27 juta. Pagi itu saya cek ke gerai ATM terdekat ternyata saldonya itu Rp. 17 juta, kemudian sorenya saya cek lagi ke Agen BRI-link ternyata saldo sisa di rekening saya tinggal Rp 7 juta saja dan parahnya lagi ketika malam saya cek ternyata sudah kosong”, tutur Nasabah dengan inisial (L). Rabu, (24/06/2020)

Ia melanjutkan pada hari Senin 4 Mei 2020 sebelum mengecek saldo terahirnya, Ia sempat ke kantor Cabang BRI terdekat dari rumahnya untuk melakukan transaksi. Salah satu karyawan memintanya agar menyerahkan kartu ATM dan rekening yang dimilikinya, dengan tanpa pertanyaan Ia langsung menyerahkannya kepada karyawan tersebut.

“Saya niatnya ke sana hanya transaksi pada tangga 4 Mei 2020 kemarin, cuman entah kenapa salah satu karyawan dari BRI tersebut meminta kartu ATM dan rekening saya untuk diproses lebih lanjut katanya. Tanpa basa-basi saya langsung memberikan saja karena mungkin itu prosedur dari pihak Bank BRI sendiri”, sambungnya.

Di lain tempat, melalui sambungan telepon salah satu Nasabah dengan inisial (M) juga menceritakan, sekitar satu bulan lalu Ia juga kehilangan uang di rekeningnya secara tiba-tiba, dalam waktu yang realtif singkat. 

“Kalau saya kejadiannya memang sama waktunya juga sama dengan orang dengan inisal (L) tersebut, akan tetapi bedanya kalau saya mendapatkan pesan singkat dari handphone terlebih dahulu tentang penarikan secara tiba-tiba dan jumlah uang saya yang hilang itu Rp. 9,5 juta  disisakan hanya Rp. 700 saja”, paparnya

Keduanya, baik (L) atau (M) sudah melaporkan kejadian yang dialaminya, ke pihak BRI terdekat. alhasil mereka disuruh menunggu selama 20 hari dengan menghitung hari kerja. Keduanya juga mengakui bahwa sampai saat ini bahkan sudah lebih dari sebulan, belum ada kejelasan.

Terpisah, Kepala Cabang Bank BRI Selong menjelaskan jika ada Nasabah yang kehilangan uang secara tiba-tiba atau biasanya dikenal dengan kebobolan itu langsung laporkan ke pihak Bank BRI terdekat. Kemudian setelah itu nanti proses penyelidikan akan dilakukan dengan aparat kepolisian guna menyelidiki kasus kehilangan tersebut.

“Jika ada Nasabah yang melaporkan kehilangan uangnya secara tiba-tiba itu nantinya kita akan langsung investigasi dan itu juga kami bekerjasama dengan pihak kepolisian, saya tidak dapat menyimpulkan apa yang terjadi karena setiap nasabah mempunyai tahapan masing-masing dalam kasus seperti itu”, terang Bayu Adityo selaku Kepala Cabang Kantor BRI Selong.

Ia mengakui Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bank BRI sudah dijalankan dengan baik, melalui mekanisme dan tahapan yang ada, sehingga tinggal menunggu hasil penyelidikan dari pihak-pihak terkait.

“Prosedurnya itu jika ada Nasabah yang transaksinya mencurigakan dan disanggah oleh pihak Nasabah sendiri itu wajib dilaporkan ke Bank, nanti kita terima laporannya kemudian kami blokir kartunya sambil menunggu hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh para pihak”, jelasnya.

Ia juga mempertegas jika ada transaksi yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Nasabah pemilik rekening atau kartu ATM, akan tetapi transaksi tersebut mempengaruhi saldo yang ada di masing-masing rekening atau kartu ATM itu pihaknya akan bertanggung jawab penuh.

“Kalau dari kami sepanjang itu dari transaksi yang bukan dilakukan oleh pihak Nasabah tentunya kami akan bertanggung jawab, yang jelas jangan sampai nasabah memberikan pin atau hal rahasia lainnya kepada orang lain”, tegas Pak Bayu.

Terkait dengan batas proses penyidikan itu sendiri, pihak dari Bank BRI sudah mempunyai tenggak waktu dalam SOP yakni 20 hari jam kerja, dengan mempertimbangkan berbagi hal sampai menemukan titik terang. Dengan syarat Nasabah yang kehilangan mempunyai bukti bahwa Ia sudah melaporkan kehilangannya.

“Maksimalnya memang 20 hari jam kerja akan tetapi apabila itu belum cukup bukti kita akan perpanjang lagi. Yang terpenting itu, Nasabah memegang sendiri bukti jika Ia sudah melapor, dan tidak mungkin juga sampai satu tahun jangka waktu yang diberikan dari pihak Bank jika memang kehilangan itu terjadi, kita akan tindak lanjuti secepatnya”

Ia pun mengakui Nasabah yang menyerahkan kartu ATM atau rekeningnya ke pihak bank dengan alasan apapun, merupakan sebuah kesalahan bahkan tidak dibenarkan dalam  SOP yang berlaku.

“Jika ada Nasabah yang memberikan kartu ATM atau rekeningnya kepada pihak Bank itu adalah kesalahan, kenapa Nasabah itu sampai memberikan kartu atau rekeningnya kepada pihak Bank itu juga harus dibuktikan contohnya jika sampai pihak Bank meminta pin dari Nasabah tersebut itu perlu dipertanyakan juga kenapa Nasabah sampai memberikan pinnya dan jika ada yang seperti itu mari sama-sama kita buktikan nanti walapun dari internal Bank sendiri harus menerima konsekwensinya jika memang benar mereka salah”, tutupnya. (SN-06)
×
Berita Terbaru Update