![]() |
Foto: Taupik Hidayat |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Asosiasi Nelayan NTB menjelaskan persoalan bibit lobster yang sekarang menjadi atensi banyak pihak.
Melalui rilis yang dikirimkan ke media ini, Jumat, 24/07/2020. Taupik Hidayat memaparkan, bahwasanya Permen KP No. 12 Tahun 2020 ini tidak tegas terhadap pengawasan, hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya penindakan terhadap perusahaan yang tidak memiliki Nelayan Binaan dan Tempat Budidaya.
Jika ditelisik lebih jauh, ada dugaan potensi kerugian Negara milyaran rupiah dari permainan penerbitan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang). Modusnya, barang yang dikirim tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di SKAB.
Untuk itu, pihaknya Meminta kepada semua Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan se NTB, agar tidak menerbitkan SKAB terhadap perusahaan yang tidak mengikuti aturan sesuai Permen KP No. 12 Tahun 2020 dan melibatkan lembaga publik untuk melakukan faktualisasi terhadap jumlah BBL yang di eksport.
Opik panggilan akrab Taupik Hidayat meminta kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan se NTB agar melakukan faktualisasi terhadap kelompok-kelompok nelayan, agar nelayan tidak dirugikan. Perusahaan ini harus jujur, mana kelompok nelayan mereka? Buka ke publik agar semua transparan sehingga nelayan dan pemerintah tidak di rugikan. Tutupnya. (SN-01)