Notification

×

Iklan

Iklan

DP3AKB dan LPA Lotim Kecam Demonstrasi Yang Libatkan Anak

Monday, July 20, 2020 | July 20, 2020 WIB Last Updated 2021-04-19T16:36:15Z
Foto: Anak Memegang Bendera Saat Aksi Demonstrasi (16/7) di Depan Kantor Bupati Lotim

Lombok Timur, Selaparangnews.com
– Adanya anak dibawah umur saat Aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat Lombok Timur di depan kantor Bupati pada (16/7/20) dikecam keras oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) "Itu melanggar aturan Perlindungan Anak," tegas Hazrin, SKM Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Lotim. Senin, (20/07/2020).

Ia menjelaskan, jika anak-anak dengan alasan apapun tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun  2014 tentang Perlindungan Anak.

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan aktivitas ataupun kegiatan politik "Itu bunyi Pasal 15," sebut Hazrin

Semestinya masyarakat bisa memahami dengan situasi yang sekarang masih dalam pandemi Covid-19 seharusnya jangan membawa anak di tengah keramaian.

"Jangan sampai anak-anak menjadi korban dalam kegiatan seperti itu," lanjutnya.

Selain itu, dalam Pasal 76H  juga dijelaskan bahwa setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Adapun sanksi pidana yang menjerat orang dengan sengaja memanfaatkan anak untuk kepentingan politik telah diatur dalam UU tersebut.

"Jika melanggar pasal 76H itu bisa di penjara 5 tahun atau denda 100 juta," peringatnya.

Ia meminta semua pihak dalam hal ini agar bisa bekerjasama dengan baik sehingga pola-pola yang tidak baik seperti itu bisa dikendalikan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi peran masyarakat juga harus diikutsertakan.

Terpisah, Judan Putrabaya selaku ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim memaparkan jika substansi dari demonstrasi yang mengikutkan anak-anak bukan lagi fokus pada ada atau tidak aturannya, akan tetapi ia menekankan walapun dengan kondisi tidak ada aturanpun sebetulnya itu sudah melanggar etika hak anak itu sendiri.

"Kita melihat dari kacamata etika bukan lagi dari segi aturan," kata Judan.

Dia sendiri sangat menyayangkan ada sebagian pihak yang membawa anak-anak dalam aksi demonstrasi. Dalam kondisi seperti itu biasanya besar kemungkinan anak tersebut akan menjadi korban.

"Misalkan terjadi caos, anak itu pasti menjadi korban," jelasnya.

Judan menghimbau warga yang menyuarakan aspirasinya agar tetap patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah untuk menjaga ketertiban sosial. Karena menurutnya jika sampai tindakan-tindakan yang sifatnya anarkis dilakukan oleh demonstran maka bukan hanya pemerintah yang dirugikan, tapi secara otomatis efeknya akan dirasakan oleh masyarakat sendiri.

"Demo boleh saja, tapi tetap dalam koridor aturan," himbaunya. (SN-06)
×
Berita Terbaru Update