![]() |
Foto: Kasi Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur Subhan Bahtiar |
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Pada tahun 2021, pelaporan dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan yang nantinya diberikan kepada masyarakat harus dilaporkan lewat satu pintu. Sehubungan dengan hal tersebut, Kasi Hubungan Industri sedang merancang sekejul bagi para perusahaan yang ada di Lombok Timur dalam mengeluarkan CSRnya pada masyarakat.
Kasi Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur Subhan Bahtiar, menyampaikan saat ini kami masih merancang jadwalnya, nantinya para perusahaan yang ada di Lombok Timur dalam mengeluarkan CSR kemasyarakat bisa terdata dengan baik dan itu dilaporkan melalui satu pintu. Ungkapnya. Kamis (16/07/2020)
Sementara itu Ungkap Subhan, perusahaan dalam mengeluarkan CSR sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) UU No 40 Tahun 2007 Pasal 74 ayat 1, 2, 3, dan 4, yang bunyinya sebagai berikut, Undang-undang Perseroan Terbatas tersebut menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan segala sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan, Tanggung jawab social dan lingkungan itu merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, Perseroan Terbatas tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah. Ucapnya.
Di samping itu, Subhan melanjutkan, rancangan Perbubnya sudah ditandatangani oleh Bupati sehingga akan mempermudah dalam meninjau terkait dengan pengeluaran CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan.
‘’Rancangan Perbubnya sudah kami susun dan sudah ditanda tangani oleh Bupati Lombok Timur, ini sebagai control Pemda Lotim kepada perusahaan yang ada Di Lombok Timur, karna banyaknya perusahaan yang bilang sudah mengeluarkan CSR tapi kami tidah pernah mengetahui pihak perusahaan memberikan CSR ke masyarakat, dengan dibentuknya peraturan ini maka laporan perusahaan tentang pengeluaran CSR ke masyarakat setempat terdata di Disnakertrans,’’ jelasnya.
Ia juga menegaskan dalam mengeluarkan CSR, perusahaan wajib memberikan CSR kemasyarakat, dan ini tetap akan kita pantau pengeluaran CSR ini. Pangkasnya. (SN.04)