Notification

×

Iklan

Iklan

Semua Perusahaan di Lotim Wajib Sediakan APD

Kamis, 09 Juli 2020 | Juli 09, 2020 WIB Last Updated 2021-04-20T13:15:52Z

Foto: Karyawan PT Rekind Sambelia-Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Karyawan perusahaan saat bekerja wajib menggunakan APD yang berstandar SNI. Hal itu sudah diatur dalam UU No 1 tahun 1970, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Salah satu manager perusahaan yang ada di Kecamatan Sambelia yaitu PT. Rekayasa Industri (Rekind),  Diki, Menyampaikan bahwa dalam perusahaan tersebut, karyawan tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standar SNI sebagaimana amanat Undang-Undang.

‘‘Di perusahaan kami tetap menggunakan APD ketika bekerja. Di dalam perusahaan harus wajib menggunakan APD yang berstandar SNI, karna itu sudah diatur oleh undang-undang dan itu wajib kita lakukan. Ungkap Diki saat dikonfirmasi Rabu, (08/07/2020)

Lanjutnya, selain kami siapkan APD, karyawan yang masuk ke perusahaan ini harus dilengkapi dengan BPJS Jamsostek, agar terjamin kesehatannya dalam bekerja. Ucapnya 

Sementara itu, Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Subhan Bahtiar menyampaikan sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja Karyawan yang berada di dalam perusahaan wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), guna untuk menjaga keselamatan pekerja  yang ada di perusahan.

‘’Karyawan yang ada di dalam perusahaan harus menggunakan APD standar SNI, karna sudah diatur dalam UU No 1 tahun 1970, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja,’’ucapnya. 

Selain itu, Disnaker Lotim juga menghimbau kepada semua managemen perusahaan yang ada di Lombok Timur untuk menggunakan dan memberikan karyawan APD guna menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, sesuai amanah Permenakertrans 8 Tahun 2010 tentang Kewajiban Penggunaan APD di tempat kerja sesuai kondisi dan potensi bahaya di tempat kerja. Pungkasnya, (SN.04)
×
Berita Terbaru Update