Notification

×

Iklan

Iklan

Awas, Tambang Pasir Galian C Dilarang di Lotim

Thursday, August 20, 2020 | August 20, 2020 WIB Last Updated 2021-04-13T09:51:08Z
Foto: Ilustrasi

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, sudah resmi melarang izin kegiatan tambang pasir galian C di Lotim.

“Lotim sudah melarang penambangan atau izin galian C, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013,” tegas M. Tohri Habibi, S.STP, MH, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Lotim. Kamis, 20/8/2020

Menurut mantan Sekretaris Camat Jerowaru tersebut, tambang pasir galian C sudah mengakibatkan pencemaran lingkungan yang sangat parah. Sehingga menurut kacamata pantauannya secara visual, sungai di Lotim sudah 100 persen tercemar.

Walaupun kadar pencemarannya masih sedang, namun ia mengingatkan jika itu sebagai warning kepada masyarakat Lotim, ataupun pengusaha tambang pasir galian C agar tidak melakukan kegiatan yang bisa merusak alam.

“Bahaya nanti kalau alam sudah marah,” kata Tohri. Saat ini ia sedang menggalakkan agar izin tambang pasir galian C yang memakai alat berat, tidak diterbitkan lagi. Berbeda halnya dengan masyarakat yang mengeruk pasir untuk kepentingan pribadinya.

Kemungkinan menurut Tohri tidak trelalu berdampak besar terhadap pencemaran sungai. Tapi kalau sudah menggunakan alat berat, dan itu lebih dari satu, hal itu sangat fatal. Sebab, kalau dibiarkan maka bisa jadi semua sungai di Lotim tidak bisa dimanfaatkan lagi. “Itu sangat mencemari dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019,”

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 38 Tahun 2019 tentang rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis  mengenai dampak lingkungan hidup. “Kegiatan tambang itu memang boleh dilakukan, tentu dengan batasan Permen tentang Amdal itu,” kata Tohri.

Dalam Permen tersebut, ia menyebutkan kegiatan tambang tidak boleh dilakukan di area kawasan hutan lindung, sempadan pantai, sempadan sungai, cagar satwa, dan mata air. Anehnya, Tohri heran dengan keadaan sungai di Lotim yang sudah mempunyai Perda tapi pencemaran sungai malah semakin membias. “Lombok Tengah, Lombok Barat, atau Mataram itu tidak mempunyai Perda untuk menjaga sungai, tapi mereka bisa menjaga sungainya,” kilas Tohri.

Pria yang baru lima bulan menjadi Kepala Bidang di DLHK tersebut, akan memprogramkan sosialisasi ke masing-masing Desa agar mengetahui Perda Nomor 8 Tahun 2013. “Ini kita laksanakan supaya tidak ada lagi oknum yang tidak bertanggung jawab mempermainkan Daerah kita,” tegasnya.

Lanjut Tohri, saat ini menargetkan agar tidak ada rekomendasi aktivitas penambangan lagi di Lotim. Adapun yang ada saat ini hanya penambangan yang sudah ada izin, dari sebelum ia menjadi Kabid. “Pak Bupati sampai dengan saat ini sudah mecabut lima izin tambang di Lotim,” terang Tohri.

Lebih lanjut lagi, ia mengakui rekomendasi izin tambang tersebut dulunya sering lolos karena sudah diloloskan dari garis pemerintah yang paling bawah.

“Desa sudah menerbitkan rekomendasi, kemudian itu dibawa ke Kecamatan, lolos di Kecamatan maka akan lolos juga di Kabupaten, dan akhirnya terbitlah izin dari Provinsi tanpa terlebih dahulu mengkroscek ulang, penyebab rekomendasi tersebut diterbitkan,” tandas Tohri.

Ia menghimbau kepada masyarakat, pemerintah Lotim saat ini sudah membuka lebar cara melaporkan sesuatu, yang jika dianggap tidak sesuai dengan aturan. “Walapun hanya lewat WhatsApp, laporan tersebut langsung akan kami cek ke lapangan,” imbuh Tohri. (SN-06)

×
Berita Terbaru Update