Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua FKKD Lotim Minta Desa Ikuti Arahan Pemerintah Pusat

Sunday, August 23, 2020 | August 23, 2020 WIB Last Updated 2021-04-13T09:43:55Z
Foto: Ilustrasi Masker

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur, Khaeri Fatullah meminta kepala desa yang ada di Lotim agar mengikuti arahan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan untuk menanggapi sikap sejumlah Desa yang enggan melaksanakan perintah, terutama perintah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengadakan masker di desa. Banyak desa enggan melaksanakan hal itu dengan alasan kekurangan dana.

Terhadap hal tersebut, Khaeri Fatullah berharap, 239 desa yang ada di Lotim, bisa memahami keinginan dan kebutuhan di skala nasional, sehingga tidak ada desa yang mendapatkan teguran dan sanksi di kemudian hari yang bisa merugikan masyarakat dan pemerintah desa itu sendiri.

"Kita harus memahami keinginan dan kebutuhan  orang (pemerintah pusat- Red) yang ngasih uang" ucapnya. Sabtu, 22/08/2020.

Khaeri Fatullah juga meminta pemerintah desa untuk loyal kepada pemerintah pusat dan tidak melempar statement yang tidak jelas juntrungannya.

"Tidak ada gunanya juga kita koar-koar, selama itu positif dan untuk rakyat, mari kita loyal, urusan pembangunan fisik bisa dianggarkan di tahun 2021" tandasnya.

Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2020 dikatakan bahwa Desa wajib melanjutkan pembayaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap selanjutnya, dengan besaran Rp. 300. 000 per KK (Kepala Keluarga) dengan sisa Dana Desa (DD) yang belum dicairkan yaitu sebanyak 20 persen.

Menurutnya, hal itulah yang membuat desa merasa berat untuk mengadakan masker,  lantaran sisa anggaran yang 20 persen itu akan digunakan untuk pembayaran BLT DD tersebut. Karena jika tidak, maka desa terancam kena sanksi berupa pengurangan, bahkan penahanan DD tahun 2021.

"ini yang memberatkan bagi desa dengan kondisi pagu anggaran yang sudah kecil, terutama yang telah melaksanakan pekerjaan fisik sebelum pandemi Covid-19" jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Khaeri Fatullah, setelah keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang hal itu desa tidak perlu lagi merasa gamang, karena kuota untuk penerima BLT DD bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dari sisa anggaran tersebut.

Dengan demikian,  desa bisa membagi sisa anggaran yang 20 persen itu untuk melaksanakan apa saja yang diperintahkan oleh pemerintah pusat, termasuk pengadaan masker tersebut. 

Jadi menurutnya, tidak ada alasan bagi desa untuk tidak melaksanakan perintah itu, karena dananya sudah ada dan pelaksanaannya disesuaikan dengan dana yang ada itu.

"Betul" jawabnya singkat ketika dikonfirmasi bahwa desa bisa melakukan pembayaran BLT DD, mengadakan masker dan juga menyelesaikan program RTLH yang disesuaikan dengan sisa anggaran yang tersisa sebanyak 20 persen tersebut. (SN-05)

×
Berita Terbaru Update