![]() |
Foto: M. Hairi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Merujuk pada surat Kementerian
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan nomor:
S.2294/HM.01.03/VIII/2020, yang ditujukan kepada semua kepala desa di seluruh
Indonesia, maka masker tersebut wajib diadakan oleh Pemerintah Desa di Lombok
Timur dengan jumlah 4 masker per warga.
"Satu desa di wajibkan membelikan
masyarakat nya 4 buah masker. Lalu di kalikan dengan jumlah penduduk kali
sekian harga tergantung dari pihak mana yang di pakai". Ungkap M. Hairi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur ketika di
wawancarai oleh awak media, Selasa, 18/08/2020.
Lebih lanjut Hairi menjabarkan
bahwa setiap kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci
sebanyak empat (4) buah untuk satu orang warga. teknisnya ialah dua masker
diadakan dengan dana desa melalui Bumdes, lalu dua masker lainnya melalui swadaya
warga yang mampu (gotong royong).
Sesuai dengan arahan dari
Kemendes PDTT Itulah kemudian Dana Desa digunakan untuk mengentaskan penanganan
program setengah miliyar masker. Akan tetapi untuk target penyelesaiannya di
targetkan secepatnya rampung.
"Pengadaan masker ini di
wajibkan untuk semua Desa melalui Dana Desa tahap akhir ini". Jelasnya
Sementara itu untuk pengawasan ia
menegaskan jika semua punya hak untuk mengawasi hal tersebut terutama media
untuk bagaimana mensukseskan program setengah miliar masker ini.
"Jadi kalaupun ada Desa yang
mengatakan kalau pembuatan masker itu tidak di wajibkan maka kami akan buatkan
surat untuk mewajibkan semua Desa membuat masker nantinya. selain itu uang yang
ada di Desa itu adalah uang rakyat. Oleh karena itu kami menekankan kepada Desa
untuk membuat masker, satu masyarakat 4 masker". Tegasnya (SN-07)