Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Mataram Kembali Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu

Thursday, September 3, 2020 | September 03, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T18:03:20Z

Ilustrasi
Mataram, Selaparangnews.com - Lima orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kelima orang yang ditangkap itu, terdiri dari dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan. 

“Dua laki-laki masing-masing berinisial HS (30 tahun) dan AY (20 tahun), tiga perempuan, masing-masing berinisial RP (30 tahun), MU (42 tahun) dan IS (27 tahun). semuanya warga Karang Bagu Kota Mataram” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Kamis, 03/09/2020.      
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Karang Bagu di rumah milik HS dan MU.

Rumah tersebut kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Yakin dengan informasi valid yang didapatkan. Rumah milik HS langsung digerebek petugas. ‘’Saat kita gerebek, Pesta sabunya baru saja dimulai, ada lima orang di sana dan langsung kita amankan’’ katanya. 

Beragam barang bukti didapatkan petugas, sepeti poket kristal bening yang diduga sabu dengan berat  total 4,06 gram, tujuh buah klip plastik bening, uang tunai Rp 500 ribu, sejumlah alat hisap atau bong, dua buah gunting, dua buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, satu buah korek api gas‘’. Bebernya.

Untuk diketahui, HS dan MU pemilik rumah tersebut adalah pasangan suami istri yang baru saja menikah. Karena ditangkap petugas. Keduanya tidak lagi menikmati manisnya kehidupan sebagai pengantin baru. Mereka akan mendekam di balik jeruji penjara dalam waktu lama. ‘’HS dan MU ini memang baru saja menikah, HS ini juga residivis baru dua bulan bebas, sebelumnya dia divonis empat  tahun penjara,’’ tuturnya. 

Asal narkoba yang didapatkan pelaku sedang dikembangkan petugas. “Kelimanya sudah saling mengenal, mereka ini satu jaringan ada pengedar, ada kurir juga, ada juga sebagai penyedia tempat,’’ kata Ericson. 

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 (ayat 1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (SN-Red)
×
Berita Terbaru Update