Notification

×

Iklan

Iklan

Dinsos Lotim Akan Berhentikan Keluarga Pegawai Bank BRI Aktif Yang Jadi e-Waroeng

Tuesday, October 20, 2020 | October 20, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T16:54:29Z
Foto: Tampak beberapa Agen/e-waroeng dan TKSK se Lombok Timur ketika  melakukan penyesuaian tehnis penyaluran program BPS/BPNT bersama dengan jajaran Dinas Sosial Lotim dan pihak Bank BRI Cabang Selong


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Masih carut-martunya persoalan tentang skema penyaluran dan orang yang terlibat dalam Program Bantuan Non-Tunai (BPNT) atau yang disebut dengan Bantuan Sosial Pangan (BSP) di Lombok Timur menjadi perhatian bersama, khusunya bagi Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur. Titik fokus dari persoalan tersebut mengerucut kepada Agen dan Suplayer, yakni dalam artian Agen sebagai penyalur program hingga ke tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Suplayer sebagai orang yang memasok barang kebutuhan dari KPM.

Melihat kondisi tersebut, Dinsos Lotim tidak tinggal diam. Hal itu dibuktikan dengan tindak lanjut Dinsos Lotim untuk membenahi persoalan tersebut dengan mengumpulkan seluruh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se Lombok Timur di ruang rapat utama kantor Bupati Lotim.

Dalam kesempatan tersebut, H. Ahmat selaku Kelapa Dinsos Lotim mengatakan akan menindak tegas Agen-Agen yang ditemukan tidak berjalan sesuai dengan aturan. Pasalnya ia mengaku menemukan sebagian dari suami atau istri yang menjadi pegawai aktif di Bank BRI itulah yang menjadi Agen/e-waroeng.

"Semua istri atau suaminya yang menjadi pegawai aktif di Bank BRI, kemudian salah satunya menjadi Agen/e-waroeng maka harus di tindak tegas dan diberhentikan," tegas H. Ahmat. Selasa, 20/10/2020.

Hal tersebut ial utarakan karena tidak menginginkan konflik interes yang bisa saja terjadi di kemudian harinya. Oleh sebab itulah, ia meminta kepada seluruh Agen di Lotim agar mematuhi Pedoman Umum (Pedum) yang telah dikelurkan oleh pemerintah.

Selain itu, sebagai bukti ketegasannya H. Ahmat menuturkan telah menertibkan agen-agen yang melanggar ketentuan Pedum tersebut. Sebagai langkah konkritnya ia telah mencabut izin operasional Agen sebanyak 30 se Lombok Timur.

"Ada sekitar 30 Agen yang telah kami tarik atau berhentikan," sebutnya.

Tak hanya itu, ia juga sempat mempertanykan kendala yang dilalui oleh beberapa Agen karena sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020. Terdapat juga barang yang belum didistribusikan ke KPM.

"Sampai tanggal 20 ini, kenapa masih ada barang yang belum didistribusikan ke KPM," tanyanya.

Terpisah, Ahmad Dailami mewakili Bank BRI Cabang Selong menghimbau kepada semua Pendamping Agen Brilink (PAB) se Lombok Timur. Jika ada suami atau istrinya yang bekerja aktif di Bank BRI agar tidak ikut menjadi Agen penyalur dalam BSP tersebut.

Sebab, menurutnya yang berhak untuk memberikan rekomendasi untuk menjadi Agen ialah dari Dinas Sosial yang dalam hal ini bertanggung jawab penuh dalam program BSP.

"Saya tetap menghimbau ke PAB, sebaiknya suami atau istri yang bekerja di Bank BRI agar jangan ikut sebagai penyalur dalam program ini," peringatnya. (jan)
×
Berita Terbaru Update