Notification

×

Iklan

Iklan

Penerima PKH di Lotim Ada Yang Tak Sesuai, Ini Kata Korkab

Sunday, December 27, 2020 | December 27, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T18:43:40Z

 

Foto: Ahmad Gozali, Korkab PKH Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lombok Timur Ahmad Gozali, mengakui keberadaan masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH saat ini, masih ada sebagian dari mereka yang tergolong tidak sesuai standar penerima.

Hal itu dibuktikan dengan penemuan beberapa pendamping PKH di kecamatan yang ada di Lotim, seperti ada KPM yang rumahnya bertingkat dan ada juga KPM yang mempunyai toko besar disertai dengan aset yang banyak.

Seharusnya, menurut Gozali, mereka yang masuk sebagai kategori masyarakat yang tidak layak mendapatkan PKH seperti itu, bisa secara mandiri untuk mengajukan graduasi atau pengunduran diri.

Namun menurutnya, masyarakat seperti itu terkadang tidak mau mengundurkan diri dan tetap ingin melanjutkan sebagai KPM PKH.

Tentu hal tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, oleh sebab itulah ia menjelaskan jika ada dua jenis cara KPM dikeluarkan dari penerima PKH.

Yang pertama, yaitu exit (keluar) secara graduasi mandiri, yang dimana KPM secara sukarela mengeluarkan diri dari PKH. Karena menganggap dirinua sudah mampu dan tidak layak untuk mendapatkan PKH.

Kemudian yang kedua, yakni graduasi paksaan, dimana nantinya Pendamping PKH akan melakukan pemutakhiran data penerima PKH. Melalui pertimbangan salah satunya ialah faktor perekonomian dari masyarakat penerima.

"Melalui pemutakhiran ekonomi itu, nantinya data KPM akan dimasukkan ke aplikasi e-PKH. Nanti akan kelihatan dari sana nilai aset dari KPM itu," ucapnya, pada Minggu 27 Desember 2020.

Adapun keseluruhan data perkonomian dari KPM PKH, kata Gozali itulah yang menjadi barometer nantinya jika KPM bisa lanjut untuk mendapatkan PKH atau tidak. Jika nilai aset KPM lebih dari 40%, maka otomatis harus mengundurkan diri.

Sehingga jika petunjuk datanya mengarahkan KPM agar keluar, maka secara otomatis KPM akan tergraduasi melalui sistem. Tanpa harus membuat surat pernyataan, atau regulasi yang lainnya, karen itu sudah otomatis keluar dari sistem.

Beberapa temuannya di lapangan, ia menuturkan sejak labelisasi dilakukan di beberapa kecamatan. Ada juga KPM yang graduasi secara mandiri, dan sebagian lagi ada KPM yang tidak layak dapat namun tidak mau mengundurkan diri.

"Beberapa pendamping juga ada yang melapor jika yang ada masyarakat yang tidak layak dapat namun tetap mamaksa agar dapat. Nantinya kita akan kunjungi langsung KPM itu," imbuhnya.

Untuk itulah, ia mengharapkan kesadaran penuh dari KPM yang memang tidak layak menjadi penerima PKH agar bisa mengundurkan diri secara mandiri. Mengingat, hal itu nantinya akan membuka kuota bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan.

"Kalau mereka sudah sejahtera dan mempunyai aset banyak, maka kami harapkan mereka harus mengundurkan diri," pintanya. (fgr)

×
Berita Terbaru Update