Notification

×

Iklan

Iklan

Pilkades Serentak Segera Digelar, DPMD Lotim Gencarkan Sosialisasi

Wednesday, March 24, 2021 | March 24, 2021 WIB Last Updated 2021-03-29T19:24:49Z



Lombok Timur, Selaparangnews.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur akan segera digelar, yakni pada tanggal 28 Juli 2021 mendatang. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mulai gencar melakukan sosialisasi terkait teknis pelaksanaan Pilkades tersebut.


Pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin, DPMD Lotim melalui Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa (PKD) menggelar Sosialisi terkait teknis  pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar beberapa bulan yang akan datang.


Kepala Bidang PKD DPMD Lotim, Lukman Nul Hakim menjelaskan bahwa poin penting yang dibahas dalam agenda itu ialah mengenai aturan baru teknis pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah.


"Kegiatan kita hari ini ialah sosialisasi teknis pelaksanaan Pilkades serentak kepada seluruh panitia tingkat Desa," ujarnya saat ditemui di sela-sela kegiatan. Rabu, 24/03/2021.


Lanjutnya, ada 29 Desa dari 13 Kecamatan di Lombok Timur yang akan menggelar Pilkades serentak gelombang ketiga di tahun 2021 ini, yang seharusnya dilakukan pada tahun 2020 lalu, tetapi karena terkendal Covid-19, maka baru bisa dilaksanakan tahun 2021 ini. 


Lukman menjelaskan, perubahan aturan yang disosialisasikan pada hari itu ialah perubahan ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2015 dengan  Permendagri 72 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.


"Titik tekannya dalam aturan yang terbaru ini adalah pelaksanaan Pilkades dengan menerapkan Protokol Kesehatan," tandasnya.


Faktor lain diadakannya sosialisasi tersebut, lanjutnya, ialah karena adanya pembentukan kembali panitia Pilkades tingkat Desa yang pernah dibentuk dulu pada tahun 2020.


"Sebenarnya kan Pilkades gelombang ketiga ini akan kita laksanakan dulu pada tahun 2020, tapi karena ada kendala akhirnya diundur, dan karena adanya pengunduran itu, maka panitia Pilkades yang dibentuk dulu itu dibentuk kembali," paparnya.


Dan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Perbup nomor 15 bahwa Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini.


Selain itu, kata Lukman, dalam aturan yang terbaru ini juga ada yang dihapus, yakni surat izin dari Badan  Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih menjabat dan ingin ikut menjadi bakal calon Kepala Desa.


"Kenapa? Karena di Permendagri itu sudah tegas mengatakan bahwa bila ada anggota BPD yang ingin ikut mencalonkan diri jadi Kepala Desa maka harus mengundurkan diri sebagai BPD setelah ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa," pungkasnya. (yns)

×
Berita Terbaru Update