Notification

×

Iklan

Iklan

Dikbud NTB Sediakan Sistem SKS Bagi SMA, Berikut Penjelasannya

Monday, May 24, 2021 | May 24, 2021 WIB Last Updated 2021-05-24T13:01:06Z

Foto: Purni Susanto, Kepala Seksi Kurikulum SMA Dikbud NTB

Mataram, Selaparangnews.com - Guna memenuhi kebutuhan belajar siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyediakan Sistem Kredit Semester (SKS) bagi siswa. 


"Hal itu dilakukan  karena masing-masing siswa memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Ada  siswa yang memiliki tipe kinestetik, ada yang auditory, visual, audio-visual dan seterusnya," papar Purni Susanto, Kepala Seksi Kurikulum SMA Dikbud NTB. Senin, 24/05/2021.


Perbedaan siswa itu, lanjutnya, juga terletak dalam menangkap materi pembelajaran,  ada yang cepat, ada yang normal dan ada juga yang lambat dalam menyerap materi pembelajaran, sehingga Guru harus dapat mengakomodasi setiap kebutuhan siswa.


"fakta inilah yang mengantarkan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 148 tahun 2014 tentang Sistem Kredit Semester (SKS) ini," jelasnya.


Permendikbud itu, terang Purni, mengakomodasi keberagaman individu di dalam kelas, baik gaya belajar maupun kecepatan belajarnya.


Hadirnya program SKS tersebut, susulnya, diharapkan mampu memberikan kebutuhan siswa yang memiliki kemampuan di atas normal dapat menempuh studi dalam waktu dua tahun.


"Mereka yang normal dapat menempuh waktu tiga tahun dan mereka yang lambat dapat juga menempuh belajar maksimal empat tahun," ujarnya. 


Pria yang kerap disapa pak Purni tersebut mengatakan bahwa Sekolah yang sudah siap melaksanakan sistem SKS itu ialah SMA 5 Mataram dan beberapa sekolah lainnya.


"Ada beberapa sekolah yang sudah siap melaksanakan program SKS tahun ini yakni SMAN 4 dan 5 Mataram, SMAN 1 Praya, SMAN 1 Terara, SMAN 1 Sikur, SMAN 1 Masbagik, SMAN 1 Dompu, SMAN 1 Belo  dan SMAN 1 Kota Bima," sebutnya satu persatu.   


Dalam program SKS tersebut, kata Purni, tidak ada istlah sistem tinggal kelas (tidak naik kelas) yang mengharuskan siswa mengulang kelas dan menempuh semua mata pelajaran sebelumnya meskipun sudah tuntas.


"Pada program SKS ini, siswa hanya mengulang pada mata pelajaran tempat  Ia dinyatakan belum tuntas saja," ungkapnya, seraya mengatakan bahwa  bagi siswa yang tidak tuntas di kompetensi dasar tertentu maka dapat mengikuti remedial yang disediakan oleh pihak sekolah.


Purni meminta Sekolah yang berminat untuk membuka program SKS itu harus memenuhi syarat minimal memiliki akreditasi A Sesuai dengan arahan Permendikbud nomor 148 tahun 2014.


Selain itu, kata dia, Sekolah juga wajib mensosialisasikan program ini kepada Guru,  Siswa dan kepada orang tua/Wali siswa. "Bila unsur-unsur tersebut sudah mendukung maka sekolah dapat mengajukan usulan kepada Dikbud Provinsi NTB untuk dilakukan verifikasi," tutupnya. (Izi)

×
Berita Terbaru Update