Notification

×

Iklan

Iklan

Guru Honor di Lotim Mengeluh Soal Jam Kerja dan Upah, Begini Kata Dikbud

Saturday, May 8, 2021 | May 08, 2021 WIB Last Updated 2021-05-07T16:47:23Z

Foto: Ilustrasi

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Salah seorang Guru Honor yang ada di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur mengeluh dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Lombok Timur  terkait pemberian jam kerja dan upahnya yang dinilainya tidak adil.

Pasalnya, kata Pahlawan tanpa tanda jasa yang enggan dipublis namanya itu, jam mengajarnya berbeda-beda tapi honor yang diberikan sama.


"Menurut saya ini tidak adil," keluhnya. Jum'at, 07/05/2021.


Misalnya, lanjutnya menjelaskan, Honor Guru yang mengajar selama 10 jam lebih dengan Guru yang  jam mengajarnya hanya 4 jam disamakan, yakni sama-sama Rp. 400 ribu.


Itu untuk Guru yang masa pengabdiannya 1 sampai 5 tahun, sementara yang masa pengabdiannya 6 sampai 10 tahun honornya 550 ribu di mana mereka semua juga disamakan semua meskipun  jumlah jam mengajarnya beda-beda.


"Ya jelas tidak adil sih dan saya yakin semua Guru yang merasa jamnya banyak pasti merasakan hal yang sama," tambahnya seraya mengatakan bahwa untuk sementara ini Ia menerima honor dalam jangka waktu empat bulan sekali.


Dia sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk merubah kebijakan itu dengan kebijakan yang lebih adil dan bijaksana supaya tidak ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan.


"Kita berharap supaya ada kebijakan baru dari Pemerintah Daerah supaya tidak ada yang merasa dirugikan," pungkasnya.


Sementara itu, Sekretaris Dikbud Lotim, As'ad saat dikonfirmasi terkait keluhan dan harapan Guru tersebut mengakui bahwa pembagian honor seperti yang dijelaskan di atas memang itu yang berlaku di Lombok Timur.


Akan tetapi, kata dia, Pemkab Lotim, khususnya Dikbud memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk melakukan intervensi terkait pemberian honor.


"Persoalannya itu sebenarnya bukan pada  jumlah jam mengajar, karena kita memang belum menggunakan sistem jam mengajar sebagai acuan pemberian honor, makanya kita serahkan kepada kepala sekolah tempatnya mengajar," jelasnya seraya mengatakan bahwa hal itu akan berubah jika sudah mendesain sistem penggajian berdasarkan jam mengajar.


Dan sebenarnya, kata As'ad, Pemkab Lotim memang sudah berencana untuk merubah Kebijakan itu, tetapi untuk sementara pola penggajian seperti itulah yang masih ditetapkan. "Ya memang kita sudah punya rencana untuk merubah pola penggajian seperti itu," pungkasnya. (Izi)

×
Berita Terbaru Update