Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi di Ambang Sakaratul Maut!

Sunday, May 9, 2021 | May 09, 2021 WIB Last Updated 2021-05-09T07:35:29Z

Foto: Ilustrasi

Opini - Kejahatan KKN, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme seakan masih menjadi sejuta kisah di negeri ini yang tak pernah habis untuk dikisahkan. Awal reformasi dengan upaya memperbaiki krisis ekonomi dan moral aparatur negara yang bobrok karena kasus KKN yang merajalela era 1990-1998 menjadi puncak krisis. 


Adanya pergantian kepemimpinan saat ini seakan tidak membawakan hasil yang memuaskan malah berujung pada kehancuran karena korupsi. Masalah korupsi memang menjadi masalah yang terus bertalut di bangsa ini, pembentukan KPK yang mendasar pada UU No. 20 Tahun 2001 sebagai lex Specialis UU No.  31 Tahun 1999, dengan dasar ini KPK dibentuk pada 27 Desember 2002 dan dikeluarkan UU 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sebagai kepastian hukum dalam pelaksanaanya.


Pembentukan KPK seakan membawa angin segar terhadap beberapa kasus korupsi, sehingga yang tertangkap mencapai 1.125 orang dan 136 orang dari Kepala Daerah yang di tangkap dan masih banyak prestasi lainya. Namun di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, ketika kita mendengar kabar tentang UU No. 19 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU KPK sebelumnya di poin inilah menjadi gejolak penolakan, UU ini seakan membuat KPK mati. 


Kita melihat juga kegiatan pemindahan pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam UU ini menciptakan kesan KPK tidak mempunyai kredibilitas dan netralitas lagi sebagai lembaga yang independen dalam menjalankan tugasnya, belum lagi isu yang berkaitan dengan penyeleksian kembali pegawai KPK menjadi ASN yang pada hakikatnya pegawai dialih fungsikan menjadi ASN sesuai UU No.  19 Tahun 2019, namun terdapat kegiatan pengetesan kembali sebagai ASN maka ketika kita membaca diksi “alih fungsi dengan adanya tes kembali” menjadi kejanggalan karena bersifat kontradiktif antara alih fungsi yang seharusnya tanpa adanya tes kembali. 


Ada pula dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang penyidikan dan penyelidikan KPK yang pada UU ini hanya sebagai penuntut umum, belom lagi berkaitan dengan paska umur pemimpin KPK dan masalah dewan pengawas yang dirasa menjadi kejanggalan dalam UU No. 19 Tahun 2019. Bahwa ketika kita mendengar pidato Presiden Joko Widodo tentang akan memperkuat KPK, namun ironinya pro dan kontra yang terjadi  di kalangan mahasiswa, ahli hukum,  akademisi dan bahkan masyarakat menjadi tolak ukur apakah UU ini diperlukan atau tidak dalam memperkuat KPK?  


Tentunya kita semua bersepakat bahwa KKN  yang sangat merugikan negara harus diberantas hingga akarnya, sehingga kepentingan dan keberlanjutan negara dalam menjamin hak dan tanggung jawab kepada warga negara dapat berjalan sebagai mana mestinya.  


Sesuai konstitusi UUD 1945 tentunya kesejahteraan dan keamanan warga negara termasuk keamanan secara finansial yang bisa diberikan negara kepada warga negara melalui dana APBN/APBD yang dihimpun dari pajak dan komponen lain sebagai sumber pendapatan negara harus dijaga dan digelontorkan sebagaimana mestinya dari program yang dirasa sangat diperlukan di masyarakat demi kesejahteraan dan ketahanan bangsa ini, semua hal itu tentunya juga dapat berjalan dengan tidak adanya korupsi di Indonesia. 





Penulis: 
Noly Aditya Ali Putra
Menteri Sosial Politik BEM Universitas Mataram 2021

×
Berita Terbaru Update