![]() |
Dua dari Empat Tersangka Korupsi Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 3,09 Miliar tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo mengatakan, empat tersangka itu masing-masing berinisial AH selaku PPK, MAF yang merupakan pemilik manfaat perusahaan kontraktor pembangunan, SH orang yang minjam perusahaan fisik, dan M sebagai elaksana pekerjaan kontraktor fisik.
“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil terhadap pelaksanaan proyek tersebut,” kata Kasi Intel lewat siaran tertulis. Selasa (19/08/2025).
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, keempat tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MAF dan SH langsung ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Selanjutnya, penahanan juga akan dilakukan terhadap tersangka AH dan M,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejari Lotim Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menjelaskan bentuk perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, di mana MAF selaku Pemilik manfaat Perusahaan kontraktor Pembangunan secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat bersama SH selaku peminjam Perusahaan fisik.
"Seharusnya dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dapat disubkontrakkan," jelasnya menjawab wartawan.
Sementara terkait kerugian keuangan negara, katanya, masih dalam proses penghitungan Inspektorat Provinsi NTB. Namun berdasarkan hasil pengecekan fisik oleh ahli, telah ditemukan selisih dalam pengadaan tersebut sehingga berindikasi terjadinya kerugian Keuangan negara
"Untuk dua orang tersangka yang belum ditahan, kami telah kirimkan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam Minggu ini," pungkasnya. (Yns)