Notification

×

Iklan

Iklan

Tuntut Ganti Rugi, Pedagang Pertokoan Pasar Pancor Ngadu ke Dewan

Saturday, May 22, 2021 | May 22, 2021 WIB Last Updated 2021-05-22T11:36:45Z

Foto: Hearing antara Pedagang pertokoan di Eks Pasar Pancor dengan Bappeda, Bapenda dan PUPR di Kantor DPRD Lombok Timur

 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Belasan pemilik pertokoan yang ada di sekitar eks pasar Pancor yang digusur belum lama ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk segera membayar biaya ganti rugi bagi mereka.


Tuntutan tersebut disampaikan dalam agenda hearing dengan Pemkab Lotim  di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Dalam tuntutannya, para pedagang meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim membayar ganti rugi atas Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) akibat penggusuran tersebut.


Haering tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda, Kepala  Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR dan Komisi IV bersama anggota.


Tahir Royaldi, selaku perwakilan pedagang menyampaikan bahwa pertokoan tersebut dibangun oleh masyarakat sendiri. Karena, pemerintah memberikannya secara sukarela tanpa tekanan apapun.


"Waktu itu Pemkab tidak ada uang untuk membuat toko, makanya tanah Pemda dibangun oleh masyarakat,” terangnya. Sabtu, 22/05/2021.


Para pedagang, kata Tahir, tidak meminta ganti rugi yang terlalu banyak, namun setidaknya diberikan tali asih sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada para pedagang tersebut.


Adapun besaran tali asih yang diminta sebesar Rp. 100 juta untuk masing-masing toko. Jumlah tersebut dinilai sangat sedikit dibandingkan dengan biaya pembangunan toko yang  memakan biaya hingga Rp. 1 M lebih. 


“Sekitar 100 juta lah diberikan tali asihnya untuk pertokoan, terus tinggal dikali 48 toko dan itupun jumlahnya tidak terlalu banyak. Dewan juga sudah ada lampu hijau terkait ganti rugi ini,” ujarnya. 


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lotim, Hj. Baiq Miftahul Wasli, yang sempat hadir dalam agenda hearing tersebut menyebutkan, pertokoan Pancor yang digusur itu sudah kembali menjadi aset daerah, sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemkab  untuk membayar ganti rugi kepada para pedagang. 


"Pada prinsipnya kita berpegang teguh kepada peraturan yang ada, tanah bangunan ini sudah menjadi milik Pemkab pada tahun 2013 lalu, tapi ada hal lain yang harus kita dengarkan yang menjadi keinginan para pedagang,” paparnya. 


Tentu, lanjutnya menerangkan, Pemkab Lotim tidak mau menelantarkan warganya. Namun demikian, pedagang yang akan diberikan ganti rugi ialah pedagang yang masih memiliki masa Hak Guna Bangunan (HGB) hingga tahun 2023 nanti. Saat ini, ada dua toko yang masih memiliki HGB tersebut, yang lainnya sudah tidak diperpanjang lagi sejak 2013 lalu.


“Salah satu toko yang masih memiliki HGB itu sudah mengambil kompensasi dengan menempati pertokoan milik Pemda yang berada di PTC Pancor tanpa sewa sesuai dengan masa HGBnya. Sedangkan Untuk ganti rugi toko yang satunya lagi, akan diberikan berdasarkanj umlah sewanya, dikali sisa masa HGB nya,” pungkasnya. (yns)


×
Berita Terbaru Update