Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Langgar UU ITE, Akun FB Nyonyahn Lalu Agus Dilaporkan ke Polisi

Friday, July 23, 2021 | July 23, 2021 WIB Last Updated 2021-07-23T16:12:27Z
Kasta NTB DPD Lombok Timur melaporkan salah satu akun Facebook bernama Nyonyahn Lalu Agus ke SPKT Polres Lombok Timur


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran (Kasta) Nusa Tenggara Barat (NTB) DPD  Kabupaten Lombok Timur melaporkan salah satu akun Facebook  bernama Nyonyahn Lalu Agus ke Polres Lombok Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).


Dalam surat laporan yang dilayangkan pada Rabu, 21 Juli 2021 lalu itu disebutkan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada seorang perempuan inisial HS, asal Rumeneng, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik yang diduga sebagai pemilik akun tersebut.


Kuasa Hukum pelapor, Daur Tasalsul, sekaligus Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur mengatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021sekitar pukul 22.29 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Kepolisian Resort Lombok Timur, HS, di salah satu akun sosmednya yaitu Nyonyahn Lalu Agus membuat tulisan yang berbau penghinaan dibarengi dengan memposting foto korban atau pelapor.


Dengan adanya tulisan di salah satu akun sosmed  tersebut, lanjutnya, telah menyebabkan Korban/pelapor dan keluarganya merasa dilecehkan dan sangat dihinakan.


Perbuatan HS tersebut, sambungnya, telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).


Hal itu, tegasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) jo, 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Oleh karena itu kami LSM Kasta NTB DPD Lotim harus melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Resort Selong agar tidak terjadi permusuhan, perpecahan, terpancingnya reaksi antar golongan, antar warga, antar keluarga yang nantinya besar-besaran," ujarnya.


Dia berharap pelakunya ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam rangka pengusutan kasus tersebut, pihaknya, yakni LSM Kasta NTB DPD Lotim siap untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh Kepolisian Resort Lombok Timur.


Bersamaan dengan laporan itu, jelasnya, pihaknya juga melampirkan screen shoot foto pemilik akun Nyonyahn Lalu Agus dan screen shoot foto penghinaan ITE tersebut. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update